KPU Mesuji Tetapkan Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024, Segini Jumlahnya
Ketua KPU Mesuji Ali Yasir saat menjelaskan penetapan DPS untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Mesuji.-FOTO IST-
RADAR LAMPUNY, MESUJI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada 2024, dengan total 170.443 pemilih. DPS tersebut mencakup 105 desa yang tersebar di 7 kecamatan di Kabupaten Mesuji, dengan 346 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Rapat pleno penetapan DPS Kabupaten Mesuji untuk Pilkada Serentak 2024 telah kami laksanakan pada 10 Agustus lalu, dengan jumlah total pemilih sebanyak 170.443 orang," ujar Ketua KPU Mesuji, Ali Yasir, pada Senin, 12 Agustus 2024.
Ali Yasir juga merinci jumlah pemilih di masing-masing kecamatan, yakni 17.238 pemilih di Kecamatan Mesuji, 27.461 pemilih di Kecamatan Mesuji Timur, 19.032 pemilih di Kecamatan Rawajitu Utara, 35.185 pemilih di Kecamatan Way Serdang, 23.169 pemilih di Kecamatan Simpang Pematang, 14.481 pemilih di Kecamatan Panca Jaya, dan 33.877 pemilih di Kecamatan Tanjung Raya.
Ketua KPU Mesuji menjelaskan bahwa penetapan DPS ini merupakan hasil dari kerja keras Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang telah melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) selama satu bulan, dari rumah ke rumah warga.
BACA JUGA:DPS Lampung Barat Turun, Ada 14.854 Data Pemilih TMS Saat Coklit
"Hasil Coklit tersebut direkap secara berjenjang mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga akhirnya direkap di tingkat kabupaten, yang kemudian menghasilkan DPS ini," jelasnya.
Ali Yasir menekankan pentingnya DPS ini dalam memastikan bahwa seluruh warga Kabupaten Mesuji yang memiliki hak pilih dapat terakomodir pada Pilkada serentak tahun 2024.
"Kami terus mengajak masyarakat untuk proaktif memastikan apakah mereka sudah terdaftar atau belum, sehingga pada 27 November 2024 nanti, mereka bisa menyalurkan suaranya," tambahnya. (muk/abd)