Bawaslu Header

KPK Minta Keterangan Komisaris ASDP

BERI KETERANGAN: Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. -FOTO AYU NOVITA/DNN -

--Terkait Kerja Sama dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara--

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami proses kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Puncaknya, KPK memeriksa Komisaris PT ASDP Susi Meyrista Tarigan terkait masalah ini. “Yang bersangkutan didalami terkait pengetahuannya sebagai dekom (dewan komisaris) atas proses KSU (kerja sama usaha) dan akuisisi PT JN (Jembatan Nusantara),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika melalui keterangan resminya.

Diketahui, PT ASDP bekerjasama dan mengakuisisi PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp1,27 triliun. Dengan langkah ini, ASDP menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara termasuk 53 kapal yang dikelola perusahaan ini. 

Sejauh ini, KPK telah mencegah empat orang ke luar negeri terkait proses penyidikan kasus ini. Mereka adalah tiga pejabat internal PT ASDP dan satu dari pihak swasta. Pencegahan ini berdasarkan Surat Keputusan No. 887 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri tertanggal 11 Juli 2024. 

Namun, Tessa tidak mengungkap lebih jauh mengenai identitas empat orang yang dicegah ke luar negeri tersebut. Tessa hanya memberi inisial empat orang tersebut.

“Satu orang dari pihak swasta dengan inisial A. Sementara tiga lainnya merupakan pihak internal ASDP, yaitu saudara HMAC, MYH, dan IP,” terang Tessa.

Pencegahan terhadap empat orang ini dilakukan selama enam bulan ke depan. Tepatnya sampai Desember 2024. Langkah ini diambil agar para pihak tetap berada di dalam negeri guna kepentingan penyidikan. (rls/c1/fik)

Tag
Share