PDIP Soroti Saksi Ahli KPU di Sidang PTUN

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun-FOTO IST -

“Secara implisit terlihat bahwa meskipun jawabannya kurang tepat, ahli tersebut akhirnya mengakui bahwa putusan MK tidak bisa langsung diterapkan oleh KPU tanpa melalui proses konsultasi terlebih dahulu,” ujar Alvon setelah sidang. (jpnn/c1/abd)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan