Bawaslu Header

Penangkapan Benih Lobster Harus Sesuai Aturan

SOSIALISASI: Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung mengadakan Sosialisasi Kebijakan Pengelolaan Benih Bening Lobster (BBL) di Pesisir Barat.--FOTO RNN

PESBAR - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung mengadakan Sosialisasi Kebijakan Pengelolaan Benih Bening Lobster (BBL), Kamis (8/8). Sosialisasi dipusatkan di gedung STIT Multazam, Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat.

Kegiatan ini melibatkan Dinas Perikanan Pesbar, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kelompok nelayan, dan koperasi nelayan di Pesbar.

Kabid Perikanan Tangkap DKP Lampung Zainal Kombo, S.Pi., M.Ling. mengatakan keberadaan lobster cukup melimpah di wilayah perairan Pesbar dan terkonsentrasi di dua kabupaten yang berbatasan langsung dengan Samudera Hindia, yaitu Kabupaten Tanggamus dan Pesisir Barat.

’’Produksi penangkapan lobster tersebut belum tercatat dengan baik dan konsumsi lobster hasil tangkapan nelayan di Krui cukup besar. Konsumen terbesar adalah pedagang besar yang memasok restoran seafood atau hotel,” kata Zainal.

Zainal menjelaskan, Permen KP No. 7/2024 telah membuka peluang bagi nelayan untuk melakukan penangkapan BBL dengan mengikuti mekanisme yang sudah ditetapkan.

 ’’Penangkapan BBL hanya dapat dilakukan oleh nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan BBL. Juga telah ditetapkan oleh Dinas Keluatan dan Perikanan Lampung berdasarkan rekomendasi dari Dinas Perikanan kabupaten/kota serta wajib memiliki perizinan berusaha,” jelas Zainal.

Penangkapan BBL, kata Zainal, wajib menggunakan alat penangkapan ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan. ’’Nelayan kecil yang menangkap BBL wajib melaporkan hasil tangkapannya melalui kelompok nelayan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung. Laporan ke DKP Lampung itu akan diteruskan kepada Direktur Jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang perikanan tangkap dengan tembusan kepada Dinas Perikanan Pesbar,” ungkapnya. 

Selain itu, kata Zainal, Dinas Perikanan Pesbar dapat melakukan verifikasi dan memberikan rekomendasi ke Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung terkait penetapan nelayan kecil penangkap BBL.

’’Memfasilitasi nelayan kecil dalam pembuatan kelompok usaha bersama, memfasilitasi nelayan kecil dalam pembuatan perizinan berusaha, hingga menerbitkan SKA hasil tangkapan BBL nelayan,” katanya. (rnn/c1)

 

Tag
Share