RAHMAT MIRZANI

Jelang Pelantikan, KPU Setor Salinan Caleg Terpilih kepada Pj. Gubernur

Ketua KPU Lampung Erwan Bustami beserta jajaran menyerahkan salinan ketetapan 85 nama calon anggota DPRD Lampung periode 2024–2029 kepada Pj. Gubernur Samsudin, Jumat (9/8).-FOTO IST-

BANDARLAMPUNG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Erwan Bustami beserta jajaran menyerahkan salinan ketetapan 85 nama calon anggota DPRD Lampung periode 2024–2029 kepada Pj. Gubernur Samsudin, Jumat (9/8).

Erwan mengatakan salinan ketetapan ini merupakan salah satu syarat persiapan pelantikan. Selain salinan, pihaknya juga menyerahkan tanda terima laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) para anggota DPRD Lampung terpilih.

’’Hal ini sesuai dengan regulasi. Dokumen yang diserahkan ini sebagai kelengkapan untuk persiapan pengambilan sumpah janji jabatan anggota DPRD Lampung,” katanya. 

Erwan menambahkan Pj. Gubernur Samsudin menerima dokumen tersebut untuk segera ditindaklanjuti. ’’Semoga segera ditindaklanjuti untuk dikirimkan kepada menteri dalam negeri agar dapat diproses guna kelengkapan dokumen administrasi pengambilan sumpah janji anggota DPRD Lampung,” harapnya.

BACA JUGA:Dosen Diharapkan Jadi Duta Pencegahan Ekstremisme dan Terorisme

Erwan menambahkan, nama-nama caleg terpilih masih sama dengan yang ditetapkan KPU Lampung pada 2 Mei 2024 lalu. Jika ada caleg terpilih yang mencalonkan diri di pilkada, maka yang bersangkutan harus menyerahkan surat pengunduran diri.

’’Hal ini sesuai aturan dalam ayat 4 huruf D PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” ucapnya. 

Erwan menyampaikan, caleg terpilih tersebut juga harus menyerahkan form formulir Model BB pernyataan calon. Berdasarkan ketentuan Pasal 32 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, caleg tersebut juga harus menyertakan pemberitahuan dari parpol tentang pengunduran diri yang bersangkutan. 

“Proses penggantiannya sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu UU Nomor 17 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2024,” terangnya.

BACA JUGA:Kelompok Preman Bersenjata Aniaya Massa Aksi Tolak Angkutan Batu Bara

Diketahui, anggota DPRD Lampung terpilih periode 2024-2029 bakal dilantik pada 2 September 2024 jika tidak ada perubahan dari Kemendagri. (jen/c1/fik)

Tag
Share