Lapas Kelas IIA Metro Usulkan Ratusan Napi Dapat Remosi Peringatan Kemerdekaan RI ke-79

Kalapas Muhammad Mulyana--

METRO - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Metro mengusulkan 378 narapidana untuk mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan dalam rangkat HUT Republik Indonesia ke-79. 

Dari informasi yang didapat, 378 narapidana yang diusulkan mendapat remisi tersebut, lima narapidana diantaranya akan langsung akan langsung bebas dari lapas tepat pada tanggal 17 Agustus 2024. 

Kepala Lapas Kelas IIA Kota Metro, Muhammad Mulyana, mengatakan pihaknya mengusulkan narapidana yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.

"Kita usulkan itu ada 378 orang. Kalau usulan remisinya mulai satu sampai enam bulan, itu bagi mereka yang sudah memenuhi persyaratan," ujar dia.

Ia menjelaskan, dari 378 narapidana yang telah diusulkan untuk mendapat remisi, terdiri dari 55 orang diusulkan mendapat remisi dua bulan, dan 63 orang diusulkan untuk mendapat remisi satu bulan.

"Lalu, 97 orang diusulkan remisi 3 bulan, dan 79 orang empat bulan. Kemudian, 63 orang diusulkan lima bulan, dan 16 orang mendapatkan remisi 6 bulan," jelasnya.

Mulyana melanjutkan, dari ratusan narapidana yang diusulkan tersebut, lima orang akan bebas dari penjara.

"Jadi dari jumlah narapidana yang kita usulkan itu, ada lima orang dari mereka yang sudah habis pidananya ketika mendapat remisi. Nah, nanti lima orang itu akan bebas," kata Mulyana. 

Dikatakannya, persyaratan untuk usulan remisi bagi narapidana diantaranya mereka yang sudah menjalani hukuman mininal enam bulan penjara, dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas.

"Selain itu, juga yang selalu berkelakuan baik, dan mengikuti program pembinaan dengan baik," ungkapnya.

Ia menuturkan, narapidana yang diusulkan mendapat remisi mayoritas dari perkara penyalahgunaan narkoba.

"Iya sebagian besar yang diusulkan itu dari perkara penyalahgunaan narkoba. Lalu, ada juga tiga orang dari perkara korupsi," pungkasnya.(*)

Tag
Share