RAHMAT MIRZANI

Rencana Kemendag Berikan Gratis Barang Impor Ilegal untuk Bahan Bakar Pabrik Dapat Kritikan

BARANG BUKTI: Penampakan barang impor ilegal yang disita oleh Kemendag -Foto Dok Kemendag.-

JAKARTA -  Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana menyerahkan ribuan barang impor ilegal yang sudah disita oleh Kemendag di Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Bekasi, kepada sejumlah pabrik atau industri untuk dijadikan sebagai bahan bakar.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang menyatakan pemberian secara gratis itu disebabkan karena pihak Satuan Tugas (Satgas) Pemberatasan Impor Ilegal tidak memiliki dana atau anggaran untuk memusnahkan ribuan barang impor ilegal tersebut.

Oleh karenanya Kemendag kemudian memutuskan untuk menyerahkan barang-barang tersebut kepada beberapa pabrik untuk dijadikan bahan bakar secara gratis.

"Industri kan perlu bahan bakar, nah barang impor yang ilegal ini kan bisa jadi bahan bakar industri," papar Moga dalam keterangan tertulisnya, Jumat 9 Agustus 2024 dikutip dari Disway.id (Grup Radar Lampung).

Tetapi, Moga melanjutkan, ada beberapa proses yang harus dilakukan oleh pihak pabrikyang ingin mendapatkan barang-barang tersebut. Pihak pabrik atau industri bisa menghubungi instansi terkait seperti Tim Satgas Impor terlebih dahulu.

"Tapi ada prosesnya, kalau barang-barang Polri ya ambil melalui Polri, kalau barang-barang Bea Cukai ya melalui Bea Cukai," ungkap Moga.

Menanggapi rencana Kemendag tersebut, sejumlah pelaku usaha tidak ayal memberikan kritik mereka terhadap keputusan Kemendag tersebut karena pernyataan tersebut dinilai tidak masuk akal.

"Kalau alasannya tidak cukup anggaran rasanya naif sekali. Barang-barang sitaan itu kan bisa di re-ekspor dengan pembiayaannya dibebankan kepada importir," ungkap Koordinator Aliansi Masyarakat Tekstil Indonesia (AMTI), Agus Riyanto dalam keterangan tertulisnya pada Jumat 9 Agustus 2024.

Kemendag yang menjadikan alas an barang-barang impor ilegal itu untuk bahan bakar industri juga dinilai Riyanto sebagai error dari pihak Kemendag itu sendiri.

"Mana ada industri yang memakai barang impor ilegal sebagai bahan bakar industri di pabriknya. Kalaupun ada, yang dipakai pasti hasil sisa produksi atau olahannya sendiri," tambah Riyanto.

Adapun tindakan Satgas Pengawasan Barang Tertentu Yang Diberlakukan Tata Niaga Impor yang dilakukan Kementerian Perdagangan terhadap temuan kain gulungan (TPT) yang diduga tidak dilengkapi dokumen perizinan impor, yaitu Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor (LS), Kewajiban Registrasi Barang Keamanan, Kesehatan, Keselamatan dan Lingkungan Hidup (K3L), serta dokumen lainnya terkait asal barang sebanyak kurang lebih 20.000 rol.

Selanjutnya, Bareskrim Polri juga melakukan penindakan terhadap pakaian bekas sebanyak 1.883 bal.

Selain itu, Ditjen Bea Cukai melalui Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok telah mengamankan 3.044 balpress pakaian bekas dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Cikarang telah mengamankan 695 produk jadi (karpet, handuk, perlak, dll).

332 pak tekstil (nilon, poliester, sintetis, kulit, dll), 43 buah kosmetik, 371 alas kaki, 6.578 buah elektronik (laptop, telepon seluler, mesin fotokopi, dll), serta 5.896 buah garmen (berbagai jenis pakaian jadi dan aksesori).(disway/nca)

 

Tag
Share