KPU: RPJP Jadi Rujukan Visi-Misi Paslon Kada

SOSIALISASI PKPU: KPU Bandarlampung menyosialisasikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, menekankan bahwa visi-misi pasangan calon kepala daerah harus sinkron dengan RPJP daerah. -FOTO AGUNG BUDIARTO/RADAR LAMPUNG -

Dalam kesempatan itu, dia menegaskan bahwa yang bisa mengusung paslon kada adalah parpol yang memiliki kursi parlemen sesuai dengan tingkatannya. ’’Kalau di provinsi ya delapan parpol. Kalau di kabupaten/kota bisa jadi kondisinya berbeda,” kata dia.

Dijelaskan Erwan, rakor dan sosialisasi penting dilakukan lantaran tahapan pencalonan sudah tinggal 39 hari lagi sejak berita ini ditulis. 

’Tinggal 39 hari lagi sudah memasuki tahapan pencalonan. Pertama jadwal ini akan dimulai 27-29 Agustus. Ada beberapa regulasi yang perlu pemahaman persepsi bersama peserta parpol stakeholder. Misal syarat pencalonan ada surat keputusan tingkat pimpinan pusat provinsi kabupaten kota, surat persetujuan dan kesepakatan parpol,” paparnya. 

Sebab, sambungnya, ada beberapa hal baru di PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan ini. Misalnya calon DPRD terpilih wajib mundur dan mendapatkan persetujuan dari partai di tingkat DPP. 

“Penjabat Kepala Daerah juga harus mundur 40 hari sebelum pencalonan. Sebab ada indikasinya Pj. Kada kita juga ada yang mau nyalon,” jelasnya. 

Selanjutnya dalam pemeriksaan kesehatan paslon, yang sebelumnya bekerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) saat ini KPU berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Diskes). 

“Pemeriksaan kesehatan saat ini koordinasi dengan diskes, lembaga mana yang direkomendasikan untuk pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani serta bebas narkoba,” kata dia.

Selain itu, KPU juga membuka helpdesk yang bisa dimanfaatkan parpol dan peserta pilkada saat jam kerja. (abd)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan