BPKSDM Mesuji Lampung Warning ASN Jaga Netralitas
Ilustrasi ASN-FOTO IST-
MESUJI - Menjelang pemilihan kepala daerah pada 27 November 2024, Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengingatkan seluruh ASN untuk menjaga netralitas.
Tidak hanya ASN, tenaga non-ASN juga diwajibkan untuk tetap netral dan tidak terlibat dalam mendukung salah satu calon kepala daerah.
“Kami menghimbau PNS, PPPK, hingga tenaga non-ASN untuk netral pada Pilkada 2024 dan tidak memihak pada salah satu calon kepala daerah,” ujar Kepala BKPSDM Kabupaten Mesuji, Yopi Saputra, Kamis (8/8/2024).
Lebih lanjut, Yopi menekankan bahwa netralitas ASN dan non-ASN dalam Pemilu dan Pilkada 2024 diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh Kemenpan-RB, Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu.
“Berdasarkan SKB tersebut, kami telah menindaklanjutinya dengan mengirimkan surat edaran kepada seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji,” tambahnya.
Surat edaran tersebut juga telah dikirimkan kepada tujuh kecamatan di Kabupaten Mesuji dan diteruskan ke bawahannya.
“Imbauan ini bertujuan agar proses demokrasi dapat berjalan dengan aman dan damai,” jelas Yopi.
Selain itu, Yopi juga menegaskan bahwa imbauan netralitas ini berlaku di semua platform media sosial.
“Hati-hati dalam bermedia sosial, termasuk dalam melakukan like, komentar, share, serta membagikan postingan di grup pendukung salah satu calon kepala daerah. Itu tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Yopi menambahkan bahwa sebanyak 4.924 pegawai, terdiri dari PNS, PPPK, dan tenaga non-ASN di Kabupaten Mesuji akan dipantau, termasuk aktivitas mereka di media sosial.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.324 adalah PNS dan PPPK, sementara 1.600 adalah tenaga non-ASN atau honorer. Mereka semua akan dipantau, termasuk aktivitas media sosialnya,” tutup Yopi.
Sebelumnya, Bawaslu Mesuji juga telah mengingatkan seluruh ASN di Mesuji untuk menjaga netralitas dalam Pilkada Serentak 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mesuji, Deden Cahyono, pada Selasa (7/7/2024), menyampaikan bahwa ada beberapa larangan bagi ASN dalam Pilkada 2024. Di antaranya adalah keberpihakan di media sosial, seperti membuat postingan, berkomentar, membagikan, menyukai, atau mengikuti akun grup pendukung calon.
Selain itu, larangan lainnya adalah memposting di media sosial yang dapat diakses publik, berfoto bersama dengan pose tertentu yang menunjukkan keberpihakan, serta terlibat dalam kegiatan deklarasi atau kampanye, seperti menghadiri deklarasi calon, sosialisasi, atau pemasangan spanduk dan baliho.