Bawaslu Header

Oknum Pamen Polda Lampung Huni Hotel Prodeo

Kompol Hendy dan Dwi Aulia saat menjalani sidang vonis belum lama ini. -FOTO DOK. -

--Kejari Eksekusi Perkara Perzinaan--

BANDARLAMPUNG – Oknum perwira menengah (pamen) Polda Lampung Kompol Hendy Prabowo harus merasakan dinginnya sel tahanan. 

Ini setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung mengeksekusi Hendy dan wanita selingkuhannya ke Rumah Tahanan (Rutan) Wayhui dan Lapas Perempuan Bandarlampung.

Hal ini dibenarkan Kasi Intelijen Kejari Bandarlampung M. Angga Mahatama saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (8/8).

’’Oknum polisi bernama Hendy Prabowo bersama wanita selingkuhannya bernama Dwi Aulia Rahmawati sudah diserahkan ke rumah tahanan. Kompol Hendy ditahan di Rutan Wayhui. Sedangkan Dwi Aulia ditahan di Lapas Perempuan,” katanya.

BACA JUGA:Jika Tren Kotak Kosong Terjadi, KPU Fokus Tingkatkan Partisipasi Pemilih

Kedua terpidana 4 bulan penjara ini dieksekusi pada Senin, 5 Agustus 2024. Eksekusi dilakukan lantaran kasus keduanya dinyatakan inkrah karena mereka tidak melakukan upaya hukum lanjutan. ’’Sehingga kasus keduanya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah untuk dilakukan eksekusi,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Pengamanan Rutan Wayhui Alvian membenarkan telah menerima pelimpahan dari pihak Kejari Bandarlampung. ’’Yang bersangkutan sudah berada di sel mapenaling dengan SOP selama 7–14 hari. Mereka akan diberlakukan seperti halnya tahanan lain,” kata Alvian saat dihubungi, Kamis (8/8).

Diketahui, Hendy Prabowo merupakan oknum polisi berpangkat komisaris polisi yang pernah bertugas sebagai Kapolsek Natar, Lampung Selatan, dan Wakapolres Lampung Barat.

Perkara ini berawal saat Hendy mengenal terdakwa Dwi Aulia pada tahun 2022 di salah satu tempat hiburan karaoke di sebuah hotel. Dia kala itu bekerja sebagai pemandu lagu (PL).

BACA JUGA:Korsleting Listrik, Rumah di Karang Maritim Panjang Terbakar, Seluruh Isi Rumah Ludes

Keduanya sering bertemu secara langsung dan intens berkomunikasi melalui ponsel meskipun Hendy telah memiliki seorang istri. Hubungan itu terus berlangsung secara sembunyi-sembunyi.

Hingga akhirnya pada Februari 2023, istri Hendy menemukan bukti pembayaran kamar hotel sebesar Rp399 ribu atas nama suaminya di dalam tablet milik Hendy.

Setelah menemukan bukti pembayaran kamar hotel tersebut, istri terdakwa lalu mendatangi Hotel Grand Praba untuk memastikan apakah Hendy benar berada di kamar hotel tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan