Bawaslu Header

Pencuri yang Lukai Korbannya Tertangkap

RESIDIVIS: Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Pagelaran meringkus AR (31), warga Tanggamus, yang merupakan tersangka pencurian.--FOTO HUMAS POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU - Kasus pencurian yang menyebabkan korban Darmawan Saputra (24) hingga mengalami luka serius akibat tusukan dan sayatan senjata tajam terungkap. Ini setelah Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Pagelaran, Pringsewu, mengamankan AR (31), warga Tanggamus.

 

"Pria yang tidak memiliki pekerjaan ini kami amankan ketika sedang melintas di Jalan Raya Pekon Tiuhmemon, Kecamatan Pugung, Tanggamus,  Rabu (7/8) sekitar pukul 22.00 WIB," kata Kapolsek Pagelaran AKP Sudirman.

 

Pengungkapan kasus ini, kata Sudirman, merupakan hasil kerja keras anggota Polsek Pagelaran setelah sebulan penuh melakukan penyelidikan. ''Berdasarkan catatan, AR  seorang residivis yang sebelumnya pernah ditangkap karena kasus pencurian. Sedangkan motif yang mendasari AR  nekat melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi. JugA mengira rumah korban dalam keadaan kosong," ujarnya.

 

Tersangka, kata Sudirman,  mengaku kaget saat dipergoki korban. ''Tersangka berusaha kabur, namun dihalangi oleh korban sehingga panik dan menusuk korban dengan pisau yang dibawanya sebelum melarikan diri," ungkapnya.

 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Sudirman, tersangka AR dijerat dengan pasal berlapis. ''Tersangka dijerat dengan Pasal 53 jo Pasal 365 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Kemudian Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan berat," tegasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan