Produk Impor Ilegal Senilai Rp46,19 M Dimusnahkan
PEMUSNAHAN: Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di acara pemusnahan barang impor.-FOTO KEMENDAG -
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas bersama Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor memusnahkan produk impor ilegal dengan nilai Rp46,19 miliar.
Zulhas menyebut pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk sinergi antara kementerian dan lembaga untuk menertibkan importasi ilegal. Adapun pemusnahan dilakukan di Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, (6/8).
“Pagi ini tindak lanjut dari Satgas yang kita bentuk. Kami sampaikan, telah dilakukan penindakan oleh Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, terdiri dari Kementerian/Lembaga yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 932 Tahun 2024,” kata Zulhas dalam keterangannya, Selasa (6/8).
Sejumlah barang yang dimusnahkan, yakni kain gulungan (TPT) yang diduga tidak dilengkapi dokumen perizinan impor, yaitu Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor (LS), Kewajiban Registrasi Barang Keamanan, Kesehatan, Keselamatan dan Lingkungan Hidup (K3L), serta dokumen lainnya terkait asal barang sebanyak kurang lebih 20.000 rol.
BACA JUGA:Tarif Cukai Rokok Dipastikan Naik 1 Januari 2025
Selain itu, pemusnahan juga dilakukan untuk temuan Bareskrim Polri berupa pakaian bekas sebanyak 1.883 bal. Selain itu, Ditjen Bea Cukai melalui Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok telah mengamankan 3.044 balpress pakaian bekas.
Kemudian, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Cikarang telah mengamankan 695 produk jadi berupa karpet, handuk, perlak. Lalu, 332 pak tekstil berupa nilon, poliester, sintetis, kulit. serta 43 buah kosmetik, 371 alas kaki, 6.578 buah elektronik berupa laptop, telepon seluler, mesin fotokopi, hingga 5.896 buah garmen.
Zulhas memastikan, penindakan yang dilakukan oleh Satgas terhadap produk-produk tertentu yang diberlakukan Tata Niaga Impor, dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 932 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.
“Keseluruhan barang yang ditindak tidak memenuhi kepatuhan dalam importasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Mendag Zulkifli Hasan.
BACA JUGA:Hampir 50 Persen Tekstil asal Tiongkok di Indonesia Ilegal
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bareskrim Polri Wahyu Widada menyatakan, masalah impor ilegal menjadi perhatian khusus dari Bareskrim sendiri. Impor ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berdampak kepada para pengusaha kecil, UMKM.
“Bareskrim akan terus berkomitmen untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan masalah barang impor ilegal ini. Kami siap mendukung Pak Menteri apa pun langkah yang dilakukan untuk membantu masyarakat kita dan membantu pemerintah selama negara kita menuju negara yang maju ke depannya,” pungkas Wahyu. (jpc/c1)