RAHMAT MIRZANI

Diduga Tak Memiliki Izin, Sejumlah Banner Rokok TUSSO Marak di Lampura

Ini salah satu penampakan banner rokok TUSSO yang diduga tidak mengantongi izin pemasangan iklan di Kabupaten Lampura. Foto Fahrozy Irsan Toni--

MESUJI - Puluhan bannet reklame yang diduga milik salah satu perusahaan rokok asal Malang ini disinyalir tak memiliki izin. 

Banner rokok yang bertuliskan TUSSO itu dengan sengaja melanggar Perbup Lampura Nomor 37 tahun 2022 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame serta nilai sewa.

Pasalnya, berdasarkan fakta di lapangan, reklame yang mempromosikan rokok tersebut dipasang di tempat sarana umum.

Beberapa spanduk reklame bertuliskan rokok TUSSO dipasang dengan sengaja di tiang-tiang lampu jalan, tiang listrik dan tiang internet di sepanjang jalan Lintas Tengah Sumatera, di sepanjang Jalan Desa Talang Jembatan, Kecamatan Aji Kagungan, Lampura.

Selain tidak memiliki izin, sejumlah banner yang tersebar tersebut juga mengganggu keindahan jalan dan terkesan semerawut.

Sayangnya, dinas terkait terkesan tutup mata. Sementara hal tersebut diduga telah melanggar perbup yang mengatur tarif pemasangan reklame dan sejenisnya.

Menurut warga, Agus (43) pihak manajemen rokok TUSSO diduga tidak memiliki izin untuk pemasangan reklame di tiang-tiang sarana umum milik negara tersebut.

“Kami duga sengaja itu untuk menghindari tarif reklame dan pajak periklanan, dipasang di tiang-tiang listrik pula. Sebagian juga di pasang tepat di depan rumah masyarakat, yang menganggu kenyamanan warga," ujarnya Selasa 6 Agustus 2024.

Senada dikatakan Hasan Saputra (35) warga lainnya. Ia mengaku, sempat terkena tali banner ketika melintas di Jalan Lintas Tengah Sumatera.

Untuk itu, pihaknya berharap agar Satlol PP Kabupaten Lampura, dan dinas terkait sigap menyikapi keluhan warga ini.

Jangan sampai hal ini dibiarkan saja, yang tentunya dapat merugikan masyarakat dan Kabupaten Lampura.

Dengan adanya pendistribusian rokok di Kabupaten ini, seyogianya hal tersebut dapat menambah penghasilan anggaran daerah (PAD). Namun justru sebaliknya terjadi, pihak rokok TUSSO diduga dengan sengaja memasang reklame tanpa izin dan tanpa menaati tarif pemasangan reklame.

"Ini udah jelas salah. Kami harap Dinas terkait jangan tutup mata saja," kata dia lagi.

Terpisah Plt. Kepala diinas Perizinan Kabupaten Lampura, Iwan Sagitariza, yang diwakilkan staffnya Irham mengatakan, kepada media mengakui izin tersebut tidak ada.

Tag
Share