Megawati Minta Pilkada 2024 Berjalan Adil Tanpa Kecurangan TSM
PIDATO: Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memberikan pidato saat acara Penyerahan Duplikat Bendera Pusaka di Balai Samudra, Jakarta Utara.-FOTO DOK. JPNN -
JAKARTA - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri meminta semua pihak ’’bermain” fair atau adil dalam Pilkada 2024.
Dia tidak ingin ada lagi dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) seperti yang terjadi di Pilpres 2024.
Hal tersebut disampaikan Megawati saat pidato dalam acara Penyerahan Duplikat Bendera Pusaka kepada gubernur seluruh Indonesia di Balai Samudra, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (5/8).
“Biarin dah itu Pilkada tuh jalan saja deh. Yang benar saja, enggak usah dah, pakaikan TSM, terstruktur, sistematis, masif,” kata Megawati.
BACA JUGA:Anies Terancam Kehilangan Dukungan Partai dalam Pilkada Jakarta
Ketua Dewan Pengarah BPIP itu menilai semua pihak harus sadar dan tidak lagi melihat rakyat seperti alat menuju kekuasaan saja.
“Sudah. Enggak usahlah. Kasihlah hak itu pada rakyat. Rakyat itu jangan dibodohi melulu tau. Kasihan,” lanjutnya.
Megawati mengatakan dirinya sempat bertemu dengan sejumlah warga seusai Pilpres 2024. Dia mendapatkan pengakuan ada warga yang mencoblos Ganjar, tetapi ada arahan lain yang membuat batal memilih.
“Kamu kemarin nyoblosnya siapa? Ibu, kami kepinginnya milih yang ibu pilih. Lah, ya, sopo? Gitu kan. Pak Ganjar. Terus. Lho, tetapi, kami disuruhnya yang sono,” ungkap Megawati.
“Pergi deh temui rakyat. Ngomong dah. Ini kenyataan lho. Mau saya buktikan. Nanti dibilang saya provokator. Ini kenyataan Republik Indonesia,” tutupnya.
BACA JUGA:Koalisi Indonesia Maju Plus Usung Ridwan Kamil sebagai Calon Gubernur Jakarta 2024
Sebelumnya, Megawati Soekarnoputri mengirimkan surat amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (16/4).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto mewakili Megawati dalam penyerahan tersebut.
Hasto bersama Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat dan Ketua Tim Hukum Paslon 03 Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyampaikan amicus curiae kepada MK.