Aturan Baru Restrukturisasi KUR Tak Akan Diterbitkan
RAPAT: (Dari kiri) Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Gubernur BI Perry Warjiyo, dan Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa.--FOTO ISTIMEWA
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung program pemerintah untuk melanjutkan restrukturisasi kredit usaha rakyat (KUR). Meski begitu, regulator tidak akan menerbitkan aturan baru sebagai payung relaksasi tersebut. Sejalan dengan kondisi perekonomian yang sudah mulai pulih pasca pandemi Covid-19.
Terkait restrukturisasi KUR, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan mengapresiasi program restrukturisasi KUR. Yang pada dasarnya sejalan dengan ketentuan, yaitu POJK Nomor 40/POJK.03/2019 mengenai kualitas aset. Yang mana restrukturisasi dilakukan pada debitur yang memiliki prospek usaha.
”Oleh karena itu, kerangka regulasi yang ada saat ini telah tersedia dan mencukupi untuk terlaksananya program restrukturisasi KUR dalam rangka mendorong kinerja UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) nasional,” terang Mahendra.
Dengan demikian, mekanisme restrukturisasi kredit bisa dilakukan bank. Hanya saja, perlu sinkronisasi dengan keputusan pemerintah terkait periode pelaksanaannya. Nah, periodesasi kebijakan itu tengah dimatangkan tiga kementerian. Yakni Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Koperasi dan UKM.
Terpisah, Direktur Keuangan dan Strategi Bank Mandiri Sigit Prastowo menilai, dampak perpanjangan restrukturisasi KUR tidak akan signifikan. Mengingat, fokus bank berlogo pita emas itu adalah segmen wholesale. Sedangkan portofolio KUR mereka sangat kecil hanya sekitar Rp100 miliar.
Menurut dia, Bank Mandiri selama ini sudah murni melakukan restrukturisasi kredit. Dengan cara menurunkan kolektibilitas debitur macet.