Buron sejak 2023, Pencuri Kabel PLN Diringkus
PENCURI KABEL PLN: Tekab 308 Presisi Polsek Pringsewu Kota meringkus YP (23), DPO pencuri kabel PLN.--FOTO HUMAS POLRES PRINGSEWU
PRINGSEWU - YP (23) diringkus Tekab 308 Presisi Polsek Pringsewu Kota. Warga Pekon Podosari, Kecamatan Pringsewu, ini diringkus karena telah mencuri kabel PLN di dua lokasi dan buron sejak 2023.
YP diringkus di tempat pelariannya wilayah Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, Sabtu (3/8) sekitar pukul 18.15 WIB.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi menyatakan YP telah melakukan pencurian kabel PLN di dua lokasi. ''TKP pertama berada di gardu listrik Pringadi, Kelurahan Pringsewu Utara, pada Juni 2023. TKP kedua berada di gardu listrik Distribusi PU134 di Dusun Padangbulan, Kelurahan Pajaresuk, Pringsewu, pada 18 September 2023 sekitar pukul 03.00 WIB," katanya.
Akibat pencurian tersebut, kata Rohmadi, aliran listrik ke ratusan rumah warga terhenti dan mengakibatkan suasana gelap gulita selama beberapa jam.
''Kondisi kembali normal setelah petugas PLN mengganti kabel yang dicuri dengan yang baru. Dalam aksinya, YP tak sendirian. Namun, bersama TH (23), warga Kecamatan Adiluwih, Pringsewu. Pria yang pernah bekerja di kelistrikan ini sudah berhasil ditangkap," ujar Rohmadi.
Tersangka YP, kata Rohmadi, dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. ''Tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara," ungkapnya.
Dalam pemeriksaan, YP mengaku sudah dua kali terlibat dalam pencurian kabel listrik di Pringsewu. Dari hasil menjual kabel listrik, YP kebagian Rp500 ribu. Uangnya telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. (*)