Masuk Kontrakan, Curi Empat HP
PENCURI HP: Unit Reskrim Polsek Talangpadang menangkap AH (43), warga Pekon Bandingagung, Kecamatan Talangpadang, Tanggamus.--FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS
TANGGAMUS - Unit Reskrim Polsek Talangpadang, Tanggamus, berhasil menangkap tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) menyasar empat handphone (HP) yang terjadi di Dusun Banjarwangi, Pekon Sukarame, Kecamatan Talangpadang.
Kapolsek Talangpadang AKP Bambang Sugiono mengatakan, tersangka yang berhasil ditangkap adalah AH (43), warga Pekon Bandingagung, Kecamatan Talangpadang. "Tersangka AH ditangkap saat berada di Pekon Sukanegeri Jaya, Kecamatan Talangpadang, Jumat (2/8) sekitar pukul 17.00 WIB," katanya.
Bambang mengungkapkan, AH ditangkap berdasarkan penyelidikan laporan dari Wiwi (20), warga Talangpadang, yang kehilangan HP di kontrakannya Dusun Banjarwangi, Pekon Sukarame, Kecamatan Talangpadang.
''Barang bukti berupa satu unit HP merek Vivo Y16 warna drizzling gold milik korban ditemukan di saku celana tersangka. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersangka di Pekon Bandingagung. Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti tambahan berupa satu unit HP merek Oppo A17K warna biru, satu unit HP merek Oppo A31 warna hijau putih, dan satu unit HP merek Samsung A01 warna hitam milik korban dan teman korban," ungkapnya.
Bambang menjelaskan,kejadian pencurian pada Kamis (25/7) sekitar pukul 06.00 WIB di rumah kontrakan korban. ''Korban Wiwi sedang tidur di rumah bersama saksi Santi. Pagi harinya, korban tidak mendapati HP Vivo Y16 warna drizzling gold, Oppo A17K warna biru, Oppo A31 warna hijau putih, dan Samsung A01 warna hitam telah hilang. Pintu rumah dalam keadaan terbuka. Korban mengalami kerugian 4 handphone senilai Rp5 juta. Korban melaporkan peristiwa pencurian yang dialaminya ke Polsek Talangpadang,'' jelasnya.
Berdasarkan keterangan tersangka AH, kata Bambang,datang ke TKP dengan jalan kaki pada pukul 04.30 WIB dan memasuki kontrakan lewat pintu depan.
"Saat tersangka mendorong pintu, ternyata pintu kontrakan tidak terkunci. Tersangka leluasa mengambil 4 HP yang sedang di-charger," ujarnya.
Saat ini, kata Bambang, tersangka ditahan di Mapolsek Talangpadang guna proses penyidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, tersangka AH dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Ancaman maksimal 7 tahun penjara," tegasnya. (*)