Jual Senapan Angin Curian
SUKADANA - Polsek Margatiga mengamankan dua tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Keduanya adalah TH (32) dan AT (19), warga Kecamatan Sekampungudik, Lamtim.
Kapolsek Margatiga AKP Suryono menjelaskan kedua tersangka diduga sebagai pelaku curat di rumah Dedi Sutaria (29), warga Desa Nabangbaru, Kecamatan Margatiga. Aksi curat itu dilakukan kedua tersangka pada Selasa (24/10).
Peristiwa berawal ketika korban baru pulang dari bermain bulu tangkis, pukul 01.00 WIB. Sesampainya di rumah, korban memarkirkan sepeda motornya di ruang tengah dalam kondisi dikunci stang. Setelah itu, korban tidur di dalam kamar. Pada pukul 03.00 Wib, ibu korban terbangun dan melihat jendela samping terbuka dan dalam kondisi rusak.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata motor Honda BeAT dan dua pucuk senapan angin berikut tasnya, sepasang sepatu bulu tangkis, dan satu raket merek Yonex milik korban hilang.
Kejadian itu kemudian dilaporkan korban ke Polsek Margatiga. Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, Polsek mendapat informasi tersangka berada di wilayah Hanura Pesawaran. Saat itu, kedua tersangka akan menjual dua senapan curiannya. Mendapat informasi tersebut, personil Polsek Margatiga langsung meluncur ke Pesawaran dan berhasil mengamankan kedua tersangka, Senin.
Berikut kedua tersangka turut diamankan barang bukti berupa dua pucuk senapan angin. Masing-masing merk ACW6 NIKKA warna hitam berikut tas senapan warna hitam dan merk GTXX TACTIKAL warna merah berikut tas senapan. "Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek Margatiga guna penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolres kemarin. (wid/c1/nca)