Bawaslu Ingatkan Kepala Desa soal Netralitas di Pilkada Serentak 2024
INGATKAN KADES: Bawaslu RI mengingatkan kepala desa untuk tetap netral dalam pilkada serentak 2024.-FOTO IST -
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan kepala desa (Kades) untuk segera mengundurkan diri jika ingin maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024. Hal tersebut disampaikan anggota Bawaslu RI Puadi dalam Rapat Penyusunan Konsep Sosialisasi dan Pedoman Penanganan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa pada Kamis (1/8).
’’Dalam Undang-Undang Pilkada terdapat beberapa ketentuan yang menyebut secara eksplisit kepala desa,” kata Puadi dalam keterangan yang dikutip Jumat (2/8).
Ketentuan mengundurkan diri bagi kepala desa yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah itu diatur dalam Pasal 7 UU Pilkada.
Selain itu, peserta yang bertarung di Pilkada Serentak 2024 juga dilarang melibatkan perangkat desa dalam kegiatan kampanye. “Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 70 UU Pilkada,” tambahnya.
Lebih lanjut, Puadi menyatakan bahwa kepala desa juga dilarang membuat aturan yang menguntungkan salah satu pasangan calon yang bertarung di Pilkada Serentak 2024. “Larangan bagi kepala desa membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan paslon itu ada di Pasal 71 UU Pilkada,” jelas Puadi.
Rapat kali ini bertujuan mengkoordinasikan upaya pencegahan terjadinya ketidaknetralan kepala desa pada Pilkada Serentak 2024. Puadi mengungkapkan bahwa salah satu bentuk pencegahan adalah sosialisasi aturan terkait ketentuan hukum atau larangan-larangan bagi kepala daerah dalam Pilkada.
“Mengingat Pilkada berada di tingkat daerah, maka sosialisasi akan dilakukan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota,” terang Puadi.
Untuk memastikan keseragaman konsep di setiap daerah, Bawaslu melalui kegiatan ini akan menyusun pedoman untuk pelaksanaan sosialisasi. (mrk/jpnn/abd)