Dipecat Mardiono, Politikus PPP Ajukan Gugatan ke Mahkamah Partai
Idy Muzayyad dan Thobahul Aftoni dari PPP saat menyampaikan gugatan ke Mahkamah Partai DPP PPP.--
JAKARTA, RADAR LAMPUNG - Dua politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Idy Muzayyad dan Thobahul Aftoni, mendatangi Mahkamah Partai DPP PPP pada Selasa (30/7) untuk mengajukan surat gugatan. Mereka tidak menerima pemecatan dari jabatan Plt Ketua dan Sekretaris DPW PPP Bali.
"Kami mengajukan permohonan agar tindakan sepihak DPP PPP yang memecat kami dari posisi Plt DPW PPP Bali dibatalkan," ujar Idy dalam keterangannya pada Kamis (1/8). Surat gugatan tersebut memuat alasan-alasan yuridis formal serta bukti-bukti yang mendukung tuntutan mereka.
Idy menambahkan, "Prosedur organisasi yang seharusnya diikuti saat pemecatan tidak dijalankan dengan benar." Menurutnya, etika dan moral dalam organisasi berdasarkan asas Islam juga diabaikan, seperti tidak adanya tabayun dan komunikasi yang baik dalam pergantian DPW PPP Bali. Gugatan ini, menurut Idy, merupakan pesan kepada seluruh komponen DPP PPP untuk menjalankan fungsinya dengan benar, mengingat adanya pembatasan di berbagai lini organisasi.
Thobahul Aftoni, yang akrab disapa Toni, mengatakan bahwa gugatan ini juga mengingatkan DPW dan DPC PPP di seluruh Indonesia agar tidak takut terhadap tekanan dari pengurus pusat.
BACA JUGA:Fuad Amrulloh Segera Umumkan Nama Pendampingnya di Pilkada Mesuji
"Di atas DPP PPP masih ada Mahkamah Partai yang memiliki kewenangan yang dilindungi oleh undang-undang," katanya. Toni juga mengajak pengurus DPW PPP yang mengalami situasi serupa untuk mengambil langkah yuridis dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai. Ia memperingatkan bahwa tindakan DPP PPP terhadap DPW PPP Bali bisa saja diterapkan ke DPW lainnya.
"Contohnya di DPW Jawa Tengah, Sumatera Selatan, dan Riau, juga pernah terjadi operasi yang dilakukan oleh oknum DPP. Demi menjaga soliditas organisasi, tindakan seperti itu tidak boleh dibiarkan," tutupnya. (jpnn/abd)