Heboh Kasus Keracunan Permen Semprot di Palembang, Pemkot Bandar Lampung Tingkatkan Pengawasan Jajanan Sekolah
TINGKATKAN PENGAWASAN: Sejumlah anak sekolah dasar saat sedang membeli jajanan di kawasan sekolah di Bandar Lampung. Pemkot akan meningkat pengawasan seiring dengan adanya peristiwa keracunan permen semprot di Palembang. -Foto Melida/Radar Lampung -
BANDARLAMPUNG - Maraknya kasus pelajar keracunan jajan warung, Dinas Pendidikan Bandar Lampung segera meningkatkan pengawasan kantin sekolah.
Beredarnya kasus siswa SD yang keracunan akibat mengkonsumsi jajan permen semprot atau minuman semprot yang ada di SDN 39 Palembang beberapa waktu lalu membuat para orang tua merasa khawatir dan was was dengan jajanan warung.
Salah seorang wali murid Nurbaiti (42) warga Sukabumi Bandar Lampung mengaku khawatir dengan jajanan saat ini, sehingga dirinya memutuskannya untuk membawakan bekal untuk anaknya.
Nurbaiti juga berharap dinas terkait dapat memberikan pengawasan yang ektra terhadap produk makanan yang dijual di area sekolah maupun di luar sekolah.
Sementara itu Mulyadi, Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar Disdik Bandar Lampung mengatakan pihaknya telah membentuk program gerakan sekolah sehat.
Program itu merupakan suatu bentuk pengawasan guru terhadap makanan yang dikonsumsi para murid.
Mulyadi juga mengatakan pihaknya telah bekerja sama dengan badan pengawasan obat dan makanan (BPOM) Bandar Lampung guna melakukan pengawasan terhadap produk makanan yang ada di kantin sekolah.
Terpisah, Pelaksanatugas (Plt.) Asisten I Pemkot Bandar Lampung Maidasari menyebut pihaknya prihatin permasalahan panganan bila sampai di Kota Tapis Berseri.
"Maka ada namanya pengaturan dan pembinaan kepada pedagang yang berjualan makanan dan minuman di sekitar sekolah dan itu telah dilaksanakan Pemkot Bandarlampung melalui UKS yang ada," katanya, 1 Agustus 2024.
Lebih lanjut Maida menyebut hal tersebut diperkuat dengan adanya peraturan Presiden Joko Widodo terkait Pelaksanaan Undang-undang (UU) Kesehatan yang mengatur makanan yang dijual pedagang di lingkungan sekolah.
"Harus bermanfaat guna melindungi anak-anak dari jajanan berbahaya, sejalan dengan program Pemkot Bandar Lampung, yakni kesehatan pangan di tempat pendidikan. Karena, anak-anak kita di usia sekolah ini adalah generasi penerus bangsa, maka salah satu upaya kami melindunginya dengan melakukan pengawasan melalui UKS. Jadi, kami upayakan benar makanan yang tersedia di sekolah itu sehat," jelasnya.
Ditambahkan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung Desti Mega Putri yang mengatakan pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap para pelaku usaha ýang menjajakan dagangannya di sekolah-sekolah tersebut.
"Tentu kami melakukan pengawasan makanan, ini dilakukan melalui penyuluhan keamanan pangan yang diberikan kepada pelaku industri rumah tangga bahwa sebelum atau tanpa terbit Izin Edar Pangan (SPPIRT) jajanan tidak boleh beredar di sekolah," ungkapnya.
Selain itu, kata Desti Dinkes juga melakukan pengawasan pre market untuk perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) baru. Dimana pengawasan post market tersebut dilakukan bagi PIRT yang telah terbit izinnya dan bagi sarana yang berpotensi tidak lagi memenuhi komitmen PIRT," kata dia.