Karyawan Leasing di Lampung Utara Klarifikasi, Tak Terima Diseret Dugaan Kasus Penggelapan Uang Perusahaa
BERI KLARIFIKASI: Ari Setiawan memberikan klarifikasi di kantor PWI Lampung Utara terkait tuduhan penggelapan dana perusahaan.-FOTO FAHROZY IRSAN TONI/RADAR LAMPUNG-
Diberitakan sebelumnya, Gita Apriantika Sasmita, Human Resource Development (HRD) PT Mega Auto Central Finance Kotabumi, dilaporkan ke polisi karena dituding menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 86 juta.
Merasa difitnah, ibu muda warga Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampura, mendatangi Balai Wartawan Effendi Yusuf Kotabumi untuk mengadu perihal yang disangkakan padanya, Selasa 30 Juli 2024.
"Jika memang terbukti bersalah, saya siap menerima hukumannya. Dan jika tidak terbukti bersalah, maka yang melaporkan saya harus dihukum," tegas Gita.
Dalam perkara ini, Gita merasa dizalimi oleh Kepala Cabang (Kacab) yang melaporkan dirinya ke pihak kepolisian. Dijelaskannya, pada tanggal 25 April 2024 lalu, terjadi penginputan transaksi sekitar 12 konsumen.
Ditegaskannya bahwa pada saat tanggal terjadinya penginputan tersebut dirinya tidak masuk kerja. Setelah dicek lebih lanjut, dari 12 orang konsumen tersebut, ada 2 orang konsumen yang menyatakan bahwa bukan dirinya yang menerima uang, melainkan petugas kasir atas nama Ari Setiawan.
"Yang menjadi pertanyaan saya kepada kepala cabang, kenapa saya yang dilaporkan? Jelas-jelas di situ konsumen mengakui bahwa yang menerima uang adalah Ari," jelasnya.
Gita merasa ada kejanggalan dalam persoalan ini karena dari hasil audit jelas bahwa penerima uang bukan dirinya.
"Saya yang dilaporkan oleh Herfiari Agung Safarada, mantan Kepala Cabang, bukan Ari. Konsumen mengakui bahwa yang menerima uang adalah Ari, dan Ari juga mengakui hal tersebut," tegas Gita.
Ia berharap pihak penegak hukum dapat mengusut tuntas perkara ini agar terang benderang.
"Saya berharap kepada pihak kepolisian supaya mengusut tuntas kasus ini dengan sebenar-benarnya," pungkas Gita. (ozy/c1/abd)