Bawaslu Header

Kepesertaan JKN Aktif Jadi Syarat Wajib Penerbitan SKCK

JADI SYARAT: Kepesertaan aktif dalam Program JKN mulai 1 Agustus 2024 jadi salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)--FOTO Dok. BPJS Kesehatan

Rizzky menambahkan juga terdapat layanan Care Center 165 untuk informasi dan bantuan lebih lanjut, atau langsung mengunjungi kantor BPJS Kesehatan setempat untuk mendapatkan layanan yang diperlukan.

 

"BPJS Kesehatan bersama Polri telah melakukan sosialisasi secara masif untuk menyampaikan informasi ini ke seluruh lapisan masyarakat. Harapannya hal ini dapat memberikan pemahaman yang jelas tentang pentingnya kepesertaan aktif JKN tidak hanya untuk kepentingan penerbitan SKCK, tetapi juga untuk memastikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara," tutur Rizzky. (jpc)

Tag
Share