Bawaslu Header

DPO Pencuri Mobil L300 Diringkus

DPO PENCURI MOBIL: Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pringsewu meringkus PS (21).--FOTO HUMAS POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU - Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pringsewu meringkus PS (21). Warga Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Februari 2024 ini diringkus saat melintas di Bundaran Hajimena, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Senin ( 29/7) sekitar pukul 19.30 WIB.

 

PS telah mencuri mobil pikap Mitsubishi L300  BE 8266 TY milik Toni (44), warga Pekon Wayakrui, Kecamtan Banyumas, Pringsewu, Kamis (22/2/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.

 

Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Irfan Romadhon menyatakan dalam menjalankan aksinya PS melibatkan tiga pelaku lain. ''Dua di antaranya, ML (40) dan NR (41), sudah ditangkap sepekan setelah melakukan aksi. Sedangkan satu pelaku lainnya masih  buron. PS ini seorang residivis," katanya.

 

 

Irfan melanjutkan, PS berperan sebagai pelaku utama dalam pencurian. ''Yakni mendorong mobil dari rumah korban ke jalan raya. PS juga menikmati uang hasil penjualan mobil korban," ujarnya.

 

Menurut pengakuan PS, kata Irfan, mobil pikap hasil curian dijual Rp12 juta. ''Dari penjualan ini, PS mendapatkan bagian Rp2,5 juta yang habis dipergunakan untuk modal berjudi online," ungkap Irfan.

 

Selama ini, kata Irfan, PS kabur ke Pulau Jawa dan bekerja sebagai kurir pengantar barang online. ''PS saat ini sudah ditahan di rutan Mapolres Pringsewu," katanya. (*)

Tag
Share