RAHMAT MIRZANI

Sementara, Oknum Kades Nakal di Tahapan Pilkada Dilaporkan ke Kemendagri

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja -FOTO IST -

JAKARTA - Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan setiap pelanggaran terkait Pilkada Serentak 2024 oleh kepala desa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk sementara waktu.

Hal ini disebabkan karena Bawaslu belum memiliki kewenangan untuk menindak langsung, meskipun sudah ada laporan dan informasi tentang pelanggaran netralitas di daerah.

"Kami akan menindak saat sudah ada calon kepala daerah. Untuk saat ini, kami melaporkannya ke Kemendagri dan memberikan rekomendasi kepada Mendagri," kata Bagja setelah Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 Wilayah Bali dan Nusa Tenggara di Badung, Selasa.

Bagja juga menjelaskan bahwa saat ini belum ada sanksi yang dapat diberikan. Baru-baru ini, pihaknya menemukan video seorang kepala desa di luar Bali dan Nusa Tenggara melakukan orasi dukungan terhadap pasangan calon kepala daerah tertentu.

BACA JUGA:Megawati Akan Temui Kapolri Jika Hasto Kristiyanto Ditangkap

"Meskipun belum ada pasangan calon resmi, satu orang ini kemungkinan akan maju, dan itu menjadi masalah, terutama jika deklarasi dukungan dilakukan di kantor kepala desa atau kantor camat, yang tidak diperbolehkan," ujarnya.

Ketua Bawaslu RI mengingatkan kepala desa untuk menjaga netralitas dan tidak menggunakan kewenangan mereka untuk mendukung calon kepala daerah tertentu.

Bagja mengakui bahwa angka pelanggaran dalam Pilkada Serentak 2024 mungkin akan meningkat dibandingkan Pilkada 2020 yang hanya diikuti oleh 170 daerah, sementara Pilkada kali ini diikuti oleh 545 daerah.

Pada Pilkada 2020, terdapat 5.334 laporan pelanggaran, dengan 182 di antaranya adalah tindak pidana oleh kepala desa yang menguntungkan salah satu pasangan calon.

Selain pelanggaran oleh kepala desa, Bawaslu RI juga menyoroti netralitas ASN. Pada Pilkada 2020, terdapat 1.020 pelanggaran netralitas ASN.

"Para kepala daerah harus mengingatkan ASN mereka untuk tidak menunjukkan dukungan politik di media sosial. Banyak ASN yang lupa dan memberikan komentar, menyukai, atau membagikan konten terkait calon tertentu," kata Bagja. (ant/abd)

Tag
Share