KPK Observasi Dua Kabupaten di Lampung
Sosialisasi kabupaten dan kota antikorupsi oleh KPK di gedung Pusiban, Bandarlampung, Selasa (30/7). -SUMBER FOTO BIRO ADPIM -
"Alhamdulillah di setiap provinsi kita sudah ada perwakilan desa anti korupsi di seluruh Indonesia. Kemudian mulai 2024 ini sampai dengan 2027 nanti, kita akan bentuk di setiap provinsi percontohan Kabupaten dan Kota Anti Korupsi," ungkapnya.
Kumbul menerangkan, program Kabupaten/Kota Anti Korupsi untuk tahun ini sudah berjalan. Adapun observasi kabupaten/kota yang dilakukan di Lampung yakni di Kabupaten Pesawaran dan Lampung Tengah adalah untuk persiapan percontohan Kabupaten dan Kota Anti Korupsi tahun 2025.
Lebih jauh, Kumbul menjelaskan dalam penilaian kabupaten/kota antikorupsi terdapat 19 indikator yang menjadi acuan. Mulai skor Monitoring Center For Prevention (MCP); Optimalisasi Pengawasan Internal Terhadap Fungsi OPD; Pemberdayaan Whistleblowing System; Penguatan Unit Pengendalian Gratifikasi; Kepatuhan Pelaporan LHKPN (100% Kepatuhan).
Sinergi Antara APIP dengan APH; Tindak Lanjut hasil pengaduan/laporan dari masyarakat; Digitalisasi Proses Pelayanan Publik; Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM); Kemudahan Masyarakat Dalam Akses Informasi yang Efektif; Ketepatan Implementasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) - Permendagri 59/2021.
Komitmen Antikorupsi Kepala Daerah dan Kepala OPD; Internalisasi Nilai-Nilai Antikorupsi di Lingkungan Pemkab/Pemkot; Penerapan Budaya Kerja Antikorupsi di Lingkungan Instansi Pemkab/Pemkot; Penerapan reward dan Punishment; Pemkab/Pemkot mendorong bentuk partisipasi masyarakat dalam hal Pemberantasan korupsi.
Lalu kesadaran masyarakat dalam mencegah tindak pidana korupsi; Pemkab/Pemkot mendorong kegiatan di daerah berbasis komunitas masyarakat; Pelestarian seni dan budaya lokal untuk penanaman nilai antikorupsi. (pip/c1/fik)