RAHMAT MIRZANI

Lewat Kebun Sawit, Warga Tulang Bawang Jadi Korban Begal, Begini Modusnya

DIAMANKAN: Pelaku curas ditangkap aparat Polres Tulangbawang. -FOTO HUMAS POLRES TULANGBAWANG -

TULANGBAWANG - Seorang warga Tulangbawang menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) di jalan perkebunan sawit, Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama.

Peristiwa tersebut bermula saat korban, Dul Hamid (19), warga Kampung Sidodadi, Kecamatan Penawartama, Tuba, bersama teman wanitanya berboncengan menggunakan motor Honda BeAT warna biru BG 2619 DAN melintas di jalan perkebunan sawit Kampung Sidoharjo pada Rabu, 17 Juli 2024, sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat melintas di perkebunan sawit tersebut, korban berhenti sejenak untuk buang air kecil. Ketika korban buang air kecil, tiba-tiba rekan korban yang duduk menunggu di atas sepeda motor didatangi dua orang laki-laki tidak dikenal mengendarai sepeda motor matic.

Kedua laki-laki tersebut menghampiri rekan korban dan salah satunya menakut-nakuti. Karena takut, teman wanita korban langsung berlari menghampiri korban.

BACA JUGA:Tekab 308 Polres Amankan Lampung Timur Tersangka Pembunuhan

Saat itu salah satu dari dua laki-laki tersebut langsung menaiki sepeda motor korban dan menghidupkan mesin. Korban yang melihat kejadian tersebut langsung berlari berusaha mengejar.

“Jadi korban di sini sempat menarik sepeda motor miliknya dari belakang. Pelaku sempat berhenti, lalu menjambak rambut korban,” kata Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Indik Rusmono, Selasa, 30 Juli 2024.

Saat menjambak rambut korban, laki-laki tersebut juga mengancam sambil memegang pinggangnya untuk menakut-nakuti.

Setelah tarikan korban lepas, laki-laki tidak dikenal tersebut membawa sepeda motor korban beserta dua unit HP yang ada di dashboard sepeda motor tersebut.

BACA JUGA:Kerugian Akibat Kebakaran Pasar Gadingrejo Capai Ratusan Juta

Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian berupa sepeda motor Honda Beat warna biru, BG 2619 DAN, dan dua unit HP yakni HP merek Oppo A57 warna hitam dan HP merek Vivo Y18 warna biru ombak, dengan total kerugian ditaksir sebesar Rp 16.800.000.

Korban lalu melaporkan peristiwa yang dialaminya ke kantor polisi terdekat.

Berdasarkan laporan korban, polisi bergerak cepat. Akhirnya, pada Minggu, 28 Juli 2024 sekitar pukul 19.30 WIB, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang bersama Polsek Penawar Tama berhasil menangkap salah seorang pelaku di rumah orang tuanya di Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung.

Pelaku, Deni Saputra (25), warga Jalan Mahkota, Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, kini telah ditahan dan akan dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Dia diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Tag
Share