Mantan Kades Trisinar Korupsi Dana Desa Dituntut 22 Bulan
TUNTUTAN: Kamirah saat mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. -Foto Leo Dampiari/RLMG-
BANDARLAMPUNG - Mantan Kepala Desa (kades) Trisinar Kecamatan Margatiga, Lampung Timur dituntut jaksa dengan pidana satu tahun dan 10 bulan penjara.
Jaksa menyatakan terdakwa bersalah melakukan korupsi anggaran dan desa hingga merugikan keuangan negara hingga ratusan juta.
Terdakwa Kamirah selaku Kepala Desa Trisinar Kecamatan Margatiga Lamtim hanya bisa pasrah saat menjalani sidang agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang karena terjerat perkara korupsi anggaran dana desa tahun 2017 lalu.
Terdakwa dituntut bersalah oleh jaksa penuntut umum Kejari Lampung Timur Habi melakukan tindak pidana korupsi dana desa yang merugikan keuangan negara Rp246 juta.
Kamirah oleh jaksa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi hingga merugikan keuangan negara Rp 246 juta sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
Dimana proyek pembangunan desa seperti pekerjaan rehab balai desa, kemudian perbaikan gorong-gorong dan pekerjaan sumur bor dan lain sebagainya dilakukan mark up harga oleh Kamirah.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider," ungkap jaksa penuntut umum Kejari Lamtim, Habi saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa 30 Juli 2024.
"Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan penjara," sambung jaksa.
Selain dituntut pidana kurungan selam 22 bulan, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan dan diwajibkan membayar uang penganti sebesar Rp246 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Oleh majelis hakim Aria Veronica, sidang kemudian ditunda pada pekan depan dengan mendengarkan peledoi atau pembelaan dari terdakwa Kamirah.(*)