RAHMAT MIRZANI

Nekat Buat Laporan Palsu Kena Begal, Pria di Bandar Lampung Diringkus Polsek Sukarame

LAPORAN PALSU: Tersangka AR (30) yang diamankan Polsek Sukarame karena nekat membuat laporan palsu. -Foto IST -

BANDARLAMPUNG - Unit Reskrim Polsek Sukarame meringkus AR (30) lantaran nekat membuat laporan palsu tentang peristiwa pencurian sepeda motor. 

Dalam laporannya, AR (30) mengaku telah menjadi korban begal yang dilakukan oleh tiga orang laki-laki, di Jalan Pulau Pisang, Korpri Jaya, Sukarame, Bandar Lampung, pada Kamis 25 Juli 2024 dini hari.

Kapolsek Sukarame Kompol M Rohmawan mengatakan bahwa pasca menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman. 

"Setelah kita lakukan cek TKP, pemeriksaan CCTV di sekitar lokasi dan pemeriksaan para saksi, kita menemukan ada kejanggalan dalam peristiwa yang dilaporkan oleh AR (30)" kata Kompol M Rohmawan.

AR (30) mengaku dicegat oleh tiga orang laki-laki saat dirinya berkendara melintas di Jalan Pulau Pisang, dan ia kehilangan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Z warna putih. 

"Dalam pengakuannya, tiga pelaku ini mengancam AR (30) dengan menggunakan karter agar korban menyerahkan motornya" jelas Rohmawan. 

Melihat banyak kejanggalan, polisi kembali memanggil AR (30) untuk dilakukan introgasi, pada Jumat 26 Juli 2024 sore.

Dari hasil introgasi kembali, berhasil terungkap bahwa semua keterangan yang diberikan AR (30) adalah palsu. 

"Sepeda motor bukan dibegal tapi digadai kepada seseorang di wilayah Jatimulyo, sebesar Rp1,5 juta," jelas M. Rohmawan. 

AR (30) berdalih bahwa uang hasil gadai sepeda motor dipergunakan untuk biaya persalinan istrinya. 

Akibat perbuatannya, AR (30) ditahan di Mapolsek Sukarame dan dijerat dengan Pasal 242 Ayat 1 KUHP tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.(sas/nca)

Tag
Share