RAHMAT MIRZANI

Bejat! Siswi SMP Jadi Korban Asusila Ayah Kandung dan Paman Tiri

Ilustrasi korban asusila--FOTO PEXELS

 

''Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D dan 76 E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Sayidina Ali. (rls)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan