RAHMAT MIRZANI

DPP IKAPTK Lampung Mengaku Perihatin

Terhadap permasalahan ini telah dilakukan pendalaman, penyidikan, dan gelar perkara/reka ulang oleh Satuan Manggala Praja dan hasilnya telah dibahas pada rapat Komisi Disiplin.  Rekomendasi Komisi Disiplin terhadap pelanggaran yang dilakukan praja di atas selanjutnya dilakukan pembahasan dalam rapat pimpinan yang dihadiri Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Kepala Biro, Kasat Manggala, Kasat Bina Pelatihan, Kasat Pengawasan Internal, dan Komisi Disiplin, Kabag Hukum, Kabag Keprajaan, Kabag Akademik IPDN pada Jumat (10/11) dan dilanjutkan rapat pada Senin (13/11). 

Berdasarkan hasil rapat pimpinan diputuskan bahwa terhadap sembilan orang praja dijatuhkan hukuman Disiplin Berat berupa pemberhentian sebagai Praja IPDN sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat 3 huruf b Permendagri No. 63 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Kehidupan Praja IPDN.

Rincian Praja yang diberhentikan dari IPDN yaitu Praja Madya Putra MNF melanggar Pasal 22 huruf c dan huruf i, bertindak sebagai provokator; Praja Madya Putra MZD melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pemukulan sebanyak 9 kali; Praja Madya Putra MHA melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pemukulan sebanyak 3 kali; Praja Madya Putra MAPA melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pemukulan sebanyak 6 kali; Praja Madya Putra MR melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pemukulan sebanyak 7 kali; Praja Madya Putra MDB melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pemukulan sebanyak 6 kali; Praja Madya Putra AO melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pemukulan sebanyak 6 kali; Praja Madya Putra TD melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pemukulan sebanyak 6 kali dan; Praja Pratama Putri OTW melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pencekikan. (pip/c1/rim)

 

Tag
Share