RAHMAT MIRZANI

KPU Lampung Barat Serahkan Dokumen Caleg Terpilih ke Gubernur Melalui Pj Bupati

SERAHKAN DOKUMEN: Ketua KPU Lampung Barat Arip Sah menyerahkan dokumen caleg terpilih kepada Pj. Bupati melalui Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah.-FOTO IST -

LAMPUNG BARAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU)  di dua daerah di Lampung menyerahkan dokumen calon anggota legislatif (caleg) terpilih ke gubernur melalui kepala daerahnya. Dua KPU daerah tersebut adalah Lampung Barat dan Metro. 

Untuk di Lambar, dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Ketua KPU Lambar Arip Sah, S.Kom. kepada Pj. Bupati Drs. Nukman, M.M. yang diwakili oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Tapem dan Otda) Domi Novalisa, S.T.P. di sekretariat pemkab.

Arip Sah, ketika dikonfirmasi, mengungkapkan bahwa dokumen yang diserahkan tersebut berupa daftar nama Caleg DPRD Lampung Barat terpilih beserta lampiran Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2024.

“Penyerahan dokumen ini sebagai tindak lanjut dari sebelumnya, di mana 35 orang Caleg terpilih telah menyerahkan tanda terima LHKPN. Alhamdulillah, penyerahan tanda terima LHKPN oleh Caleg terpilih dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan, yakni 28 Juli 2024,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, dokumen yang telah diserahkan tersebut akan dijadikan dasar untuk usulan bupati dalam peresmian dan pelantikan anggota DPRD terpilih. Sebab, pelantikan para anggota DPRD terpilih dilakukan berdasarkan SK Gubernur melalui usulan bupati.

“Sehingga dokumen ini diharapkan bisa segera ditindaklanjuti agar proses selanjutnya tidak terkendala, mengingat Akhir Masa Jabatan (AMJ) anggota DPRD Lambar periode 2019-2024 akan berakhir pada 18 Agustus 2024 mendatang,” pungkasnya.

Untuk diketahui, perolehan kursi masing-masing Parpol hasil Pemilu 14 Februari 2024 adalah PDIP (14 kursi), Demokrat (5 kursi), PKB (4 kursi), Golkar (4 kursi), PKS (3 kursi), Gerindra (2 kursi), PAN (2 kursi), dan NasDem (1 kursi).

Sementara, KPU Kota Metro memberikan berkas administrasi 25 nama calon anggota DPRD Metro terpilih ke Pemerintah Kota (Pemkot) Metro.

Ketua KPU Kota Metro, Nurris Septa Pratama mengatakan, berkas administrasi calon anggota DPRD tersebut diserahkan ke Pemkot Metro sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.

“Jadi, berdasarkan dengan jadwal dari KPU, bahwa 21 hari sebelum anggota DPRD terpilih, kami diwajibkan menyerahkan nama-nama tersebut,” ujarnya.

Septa mengatakan, Masa Jabatan anggota DPRD periode 2019-2024 berakhir pada 19 Agustus 2024 mendatang. KPU Metro sendiri berwenang untuk mengawal proses sampai pada penyerahan berkas 25 anggota dewan terpilih 2024 ke Pemkot Metro.

“Kalau untuk teknisnya, seperti pelantikan anggota, dan lain sebagainya itu akan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dan DPRD,” ungkapnya. (nop/rur/c1/abd) 

 

Tag
Share