Komisi Informasi Ingatkan KPU Terkait Kesiapan Sirekap untuk Pilkada 2024

Komisi Informasi Pusat meminta KPU memastikan kesiapan Sirekap demi keterbukaan informasi dalam Pilkada 2024.-FOTO IST -

Menurutnya, permasalahan kegagalan Sirekap sebagai alat bantu harus segera ditindaklanjuti, dengan mengembalikan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara manual berdasarkan sertifikat hasil penghitungan suara C. Hasil, sesuai ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel untuk mengambil sampul yang berisi berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara, kemudian kotak suara ditutup dan disegel kembali, sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” ucapnya.

Selain menolak penggunaan Sirekap, PDIP juga menyatakan menolak sikap/keputusan KPU yang meniadakan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK. Hal itu, dinilai dapat membuka celah kecurangan dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, serta melanggar asas kepastian hukum, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024.

“PDIP juga mendesak dilakukan audit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, kemudian membuka hasil audit forensik tersebut kepada masyarakat/publik sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024,” pungkasnya. (ant/c1/abd)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan