RAHMAT MIRZANI

DPO Kejati Lampung Ditangkap di Bekasi

DPO DITANGKAP: BAB, salah satu DPO Kejati Lampung, ditangkap di Jalan Limau VIII Atas, Jatibening, Bekasi, Jumat (19/7) sekitar pukul 12.00 WIB.--FOTO ISTIMEWA

BANDARLAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI terus mengejar keberadaan daftar pencarian orang (DPO). Salah satu DPO Kejati Lampung berdasarkan pengembangan berhasil ditangkap di Jalan Limau VIII Atas, Jatibening, Bekasi, Jumat (19/7) sekitar pukul 12.00 WIB.

Tim Tabur Kejagung RI bersama Tim Tabur Kejati Lampung beserta jajaran Intelijen Kejari Jakarta Selatan dan Kejari Lampung Selatan langsung mengamankan serta membawa DPO ke Kejati Lampung.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, DPO berinisial BAP.  ’’BAP tercatat sebagai DPO berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor: 67/Pid.B/2022. BAP telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 294 Ayat (2) Ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BAP dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi  selama terdakwa berada dalam tahanan,’’ katanya.

Ricky Ramadhan menyatakan, terdakwa saat diamankan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. ’’Terdakwa dibawa ke Kejaksaan Negeri Lamsel untuk segera dieksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda,’’ ujarnya.

Bagi masyarakat yang mengetahui informasi terkait keberadaan para DPO, kata Ricky Ramadhan, supaya dapat menghubungi Kejaksaan Tinggi Lampung. (rls) 

 

Tag
Share