Bawaslu Header

Belasan Polisi dan Jaksa Lolos Seleksi Administrasi Capim KPK

--

JAKARTA – Seleksi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir. Dari ratusan pendaftar, sebanyak 236 orang dinyatakan lolos seleksi administrasi oleh panitia seleksi (pansel). 

Para pendaftar yang lolos berasal dari berbagai unsur. Mulai pihak internal KPK, anggota Polri, Kejaksaan, praktisi hukum, akademisi, dan sebagainya.

Kurnia Ramadhana selaku peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan ada isu krusial yang patut mendapat perhatian ekstra dalam proses seleksi ini. 

Pasalnya terjadi peningkatan jumlah maupun persentase pendaftar dibandingkan seleksi periode sebelumnya. Dari jumlah tersebut, banyak kandidat berasal dari instansi penegak hukum yang mendaftar. Baik men­daftar sebagai calon Komisioner maupun Dewan Pengawas KPK. 

 ’’Terdapat 16 orang dari instansi kepolisian dan 11 orang dari kejaksaan,” kata Kurnia.

BACA JUGA:Roadshow Perkenalkan Tapismall ke Kabupaten/Kota

Berdasarkan catatan pansel, 16 orang dari kepolisian yang lolos seleksi administrasi, 4 di antaranya adalah perwira tinggi. Masing-masing Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Komjen R.Z. Panca Putra Simanjuntak; Itjen Kementerian Pertanian (Kementan) Komjen Setyo Budiyanto; Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Irjen Didik Agung Widjanarko; dan Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Djoko Poerwanto.

Sedangkan dari 11 orang asal kejaksaan, 5 di antaranya me­rupakan jaksa senior. Masing-masing Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Sesjampidsus) Andi Herman serta pelaksana tugas (Plt.) Deputi III Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Sugeng Purnomo.

Kemudian, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar; mantan Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana.

Kurnia sejak jauh-jauh hari mengingatkan Pansel agar tidak mengistimewakan pendaftar yang berlatar belakang aparat penegak hukum (APH).

BACA JUGA:Tapismall Potensi PAD Baru untuk Pemda di Lampung

“Mendaftar sebagai calon Komisioner KPK merupakan hak bagi setiap orang, namun kami mengingatkan agar panitia seleksi tidak memberikan keistimewaan bagi kandidat yang berasal dari kepolisian dan kejaksaan,” katanya.

Ia menyatakan, sama sekali tidak ada regulasi yang mewajibkan sosok pimpinan KPK harus berasal dari instansi penegak hukum lain. apalagi, sambungnya, hal itu juga berpotensi memicu konflik kepentingan jika saat yang bersangkutan menjabat sebagai pimpinan KPK.

“Selain itu, patut dipertimbangkan pula potensi konflik kepentingan saat mereka menjabat dan mengusut perkara korupsi di institusi asalnya,” tegasnya.

Tag
Share