Perkawinan Anak Ancam Hak dan Kesehatan
SEMINAR: Kemenag Lampung menggelar seminar bertema Cegah Kawin Anak untuk Mewujudkan Generasi Berkualitas.--FOTO KANWIL KEMENAG LAMPUNG
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin mengajak semua lapisan masyarakat untuk berkolaborasi dalam mencegah terjadinya pernikahan anak.
Menurut Kamaruddin, berdasarkan data terbaru, angka perceraian di Indonesia telah menurun dari 10,35 persen pada 2020 menjadi 9,23 persen pada 2021.
Capaian ini patut diapresiasi sebagai sebuah langkah positif. Namun, perjalanan masih panjang dengan target menurunkan angka perkawinan anak menjadi tidak lebih dari 8,74 persen pada 2024 dan 6,94 persen pada 2030.
’’Salah satu faktor yang paling menonjol dalam pernikahan anak adalah kenaikan angka dispensasi kawin anak di bawah usia 19 tahun dengan alasan seperti kehamilan sebelum menikah, hubungan suami-istri yang sudah terjadi, dan kekhawatiran akan perbuatan terlarang karena hubungan yang terlalu dekat,” jelas Kamaruddin. (rls)