Polda Lampung Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia–Medan

Ekspose kasus jaringan narkoba Malaysia-Medan di Mapolda Lampung, Jumat (26/7).-FOTO SASKIA/RLMG -

Diketahui, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 131 Ayat (1) serta Pasal 137 Huruf (b) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati. (sas/c1/fik)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan