Perkara Sabu, Oknum Peratin Pesisisr Barat Lampung Terancam Pasal 12 Tahun Penjara

AMANKAN OKNUM PERATIN: Satresnarkoba Polres Pesisir Barat mengamankan oknum peratin di kabupaten setempat yang terlibat narkoba jenis sabu.-FOTO DOK. POLRES PESISIR BARAT -

PESISIR BARAT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Barat (Pesbar) pada Rabu (24/7) berhasil mengamankan oknum peratin yang kedapatan menyalahgunkan narkotika jenis sabu-sabu. 

Oknum peratin itu berinisial SI (38) yang merupakan warga Pekon Sukarame, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesbar. Dia diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu di Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah.

Kapolres Pesbar AKBP Alsyahendra, S.I.K, M.H. mengatakan bahwa pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diamankan itu juga masih menjabat peratin di Pekon Sukarame. 

Dengan adanya penangkapan pelaku tersebut, pihaknya juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat yang terus memberikan dukungan penuh kepada Polres Pesbar. 

Kedepan tentu diharapkan tindak pidana salah satunya mengenai penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Pesbar ini bisa terus diberantas.

“Iya benar, pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu merupakan seorang Peratin. Kita juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang terus memberikan dukungan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas),” ungkapnya, Kamis 25 Juli 2024.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pesbar Iptu Arif Budi Aji, S.Trk., menyampaikan  penangkapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, yang juga pelaku merupakan oknum Peratin tersebut berawal dari informasi yang diterima oleh anggota Satres Narkoba Polres setempat, mengenai sering terjadinya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah tersebut.

“Setelah mendapat informasi itu, anggota langsung menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi yang ada di Pekon Kampung Jawa itu,” jelasnya.

Dijelaskannya, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Rabu 24 Juli 2024 sekitar Pukul 07.00 Wib, anggota Satres Narkoba Polres Pesbar berhasil mengamankan SI (38) di salah satu tempat yang ada di Pekon Kampung Jawa. 

Kemudian saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu buah kotak rokok merk Marlboro yang didalamnya berisikan satu buah plastik klip. 

Di dalam kotak itu, diduga berisi narkotika jenis Sabu yang dibungkus oleh satu buah tisu berwarna putih.

’’Saat itu juga, pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Satresnarkoba Polres Pesbar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. 

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Lampung Tengah (Lamteng) menangkap dua pengguna narkoba berinisial SN (61) dan TS (32), warga Kampung Terbanggiagung, Kecamatan Gunungsugih.

Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Plh. Kasatresnarkoba AKP Eko Heri Susanto mengatakan bahwa dua pelaku yang merupakan ayah dan anak kandung itu ditangkap pada Jumat 19 Juli 2024 lalu sekitar pukul 18.00 WIB.

Tag
Share