Fatwa MUI Nyatakan Pengelolaan Dana Haji Saat Ini Haram

INVESTASI: Investasi dana haji mulai menyasar pelayanan perhajian seperti pengelolaan lobi hotel untuk area komersial.--FOTO DOK. BPKH

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengejutkan. Yakni skema pengelolaan dana haji saat ini hukumnya haram. Di antaranya karena ada unsur zalim di dalamnya. Fatwa tersebut disampaikan Ketua Bidang Fatwa MUI Pusat Asrorun Naim di Jakarta pada Rabu (24/7).

Seperti diketahui, saat ini pengelolaan dana haji dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Anggota BPKH Amri Yusuf memberikan respons mengenai fatwa terbaru MUI tersebut.

Dia mengatakan BPKH siap mengikuti aturan dari MUI. Karena secara prinsip, pengelolaan dana haji harus berbasis syariah. Selama ini skema pembiayaan haji dibagi antara tanggungan jamaah dan pembiayaan dari BPKH. "(Contohnya) Pada 2023 kemarin jamaah membayar 60 persen dari biaya haji total. Kemudian sisanya disubsidi dari nilai manfaat (hasil investasi)," katanya.

Kemudian untuk skema 2025, Amri belum mengetahuinya. Karena ada fatwa MUI yang baru keluar. Dia mengatakan kalau orientasinya keberlanjutan dana haji, beban jamaah harus lebih besar. Apalagi beban jamaah setiap tahun terus meningkat. Karena nilai kurs, harga avtur, maupun beban biaya lain yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.

Seperti diketahui, MUI mengeluarkan fatwa baru terkait penggunaan hasil investasi dana haji untuk memberangkatkan jamaah haji. Hasil fatwanya adalah menggunakan hasil investasi untuk subsidi ongkos haji hukumnya haram. MUI meminta pemerintah melakukan perombakan sistem pengelolaan dana haji, supaya memenuhi aspek syariah.

Fatwa MUI bernomor 09/Ijatima Ulama/VIII/2024 itu, berjudul Hukum Memanfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal Bipih Calon Jemaah Haji untuk Membiayai Penyelenggaraan Haji Jemaah Lain. Poin pertama putusan hukum fatwa itu adalah hukum memanfaatkan hasil investasi setoran awal Bipih (biaya perjalanan ibadah haji) calon jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain adalah haram.

Kemudian pengelola keuangan haji yang menggunakan hasil investasi dari setoran awal Bipih calon jamaah haji untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jamaah lainnya berdosa. Seperti diketahui pengelola dana haji saat ini adalah BPKH. Fatwa MUI tersebut tertuang dalam buku Konsesus Ulama Fatwa Indonesia yang diluncurkan di Jakarta pada Selasa (23/7). (jpc)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan