Bawaslu Header

Residivis Pecatan Polri Kembali Terlibat Curi Mobil

DIRINGKUS: Polresta Bandarlampung meringkus dua dari enam orang sindikat pencuri mobil di Kota Tapis Berseri.--FOTO ISTIMEWA

BANDARLAMPUNG - Polresta Bandarlampung meringkus dua dari enam orang sindikat pencuri mobil di Kota Tapis Berseri. Satu di antaranya seorang residivis dalam kasus yang sama yang merupakan pecatan Polri.

Kanitranmor Polresta Bandarlampung Iptu Saidi Jamil mengatakan tersangka yang diringkus adalah Hadis Apri Yogi (45). ’’Tersangka Hadis ditangkap saat mengendarai mobil di Jalan Raden Intan, Kecamatan Enggal, Bandarlampung. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan,’’ katanya.

Dari keterangan tersangka Hadis, kata Saidi, anggota menggerebek kamar indekos di kawasan Durianpayung, Bandarlampung, yang dihuni tersangka lainnya. ’’Yakni tersangka Marjani (29). Tersangka ditangkap tanpa perlawanan,’’ ujarnya.

Tersangka Hadis, kata Saidi, merupakan mantan anggota polisi yang telah dipecat dan residivis kasus serupa pada 2015. ’’Hasil interogasi awal, kedua tersangka merupakan eksekutor dalam aksi pencurian mobil mewah di Bandarlampung. Tersangka Marjani bertugas mengantar tersangka Hadis untuk mencuri mobil di halaman rumah milik korban dengan menggunakan kunci duplikat,’’ ungkapnya.

Modus yang dilakukan sindikat pencurian mobil ini, kata Saidi, terlebih dahulu menyewa mobil rental. ’’Kemudian mobil itu digadaikan Rp90 juta. Setelah menerima uang gadai, para pelaku mencuri mobil dengan menggunakan kunci yang sudah diduplikat,’’ katanya.

Dari tangan kedua tersangka, kata Saidi, berhasil disita mobil hasil curian tersebut. ’’Kita masih terus mengembangkan kasus ini dengan memburu empat tersangka yang ikut terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara,’’ tegasnya. (*)

 

Tag
Share