Bawaslu Header

Hasil Uji Lab. BPOM, Roti Okko Mengandung Natrium Dehidrosetat

Kepala Deputi III Bidang Pengolahan dan Pengawasan Makanan BPOM RI Ema Syawati-FOTO MELIDA ROHLITA -

 BANDARLAMPUNG – Roti Okko dipastikan mengandung bahan baku kosmetik natrium dehidrosetat. Kepastian ini berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Hal ini disampaikan Kepala Deputi III Bidang Pengolahan dan Pengawasan Makanan BPOM RI Ema Syawati pada siaran resminya kepada awak media melalui meeting Zoom, Kamis (25/7).

Ema mengatakan natrium dehidrosetat digunakan produsen roti Okko sebagai pengawet makanan. Sehingga lamanya masa kedaluwarsa sebuah produk tidak sesuai dengan regulasi yang ada dapat mencirikan bahan kimia tidak semestinya.

’’Produk yang diberikan bahan pengawet masa simpannya panjang. Kalau dia awet selama tiga bulan tidak ada perubahan rasa dan tekstur atau reaksi saat itu juga tidak apa-apa,” katanya.

Bicara soal reaksi atau dampak mengonsumsi makanan ini, kata Ema, hal ini akan sangat berpengaruh pada kelompok hipersensitivitas.

BACA JUGA:Titip Pembayaran pada 6 Rekening Anggota, Satpol PP Lamsel Kelebihan Pembayaran Rp278,4 Juta

’’Bila mengonsumsi bahayanya yang mempunyai riwayat hipersensitivitas akan menimbulkan reaksi alergi di saluran cerna. Efeknya langsung saat itu juga. Kalau terdapat efek, langsung periksa ke pelayanan kesehatan,” ujarnya.

Pihaknya juga telah melakukan uji laboratorium terhadap roti Aoka. Namun, hasil lab. tidak menemukan bahan tersebut seperti tahun lalu. ’’Aoka tidak ada. Roti Okko adalah produk baru. Kalau tahun lalu kita temukan roti Aoka. Jadi diinspeksi BPOM roti Okko berbasis resiko kita cek PPOB-nya tidak konsisten. Pengujian lab. mengandung natrium hidroasetat yang tidak sesuai saat pengajuan produk pada Oktober 2023,” paparnya.

Merujuk pada hasil lab. tersebut, BPOM menyebut telah melakukan penghentian produksi sekaligus menarik semua roti Okko dari peredaran di masyarakat.

’’BPOM melakukan penghentian produksi dan menarik semua peredaran. Karena tidak sesuai dan bukan yang diijinkan,” ujarnya.

BACA JUGA:Beber Hasil Pengawasan Coklit, Bawaslu Lampung Keluarkan 526 Saran Perbaikan

Pihaknya juga menanggapi mengapa bahan tersebut belum ada rekomendasi dari BPOM meskipun hal ini sudah digunakan di luar negeri.

“Kenapa ini belum masuk rekomendasi bahan tambahan dari BPOM, bahwa bahan tersebut ada di beberapa negara digunakan untuk margarin dan di Indonesia belum diterapkan karena belum ada kajian yang panjang terhadap hal ini,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, BPOM Bandarlampung saat ini masih menindaklanjuti temuan roti berbahan dasar kosmetik. Salah satunya dengan menyasar warung-warung kecil yang disinyalir jadi tempat penyaluran roti tersebut.

Tag
Share