Pemkot Gratiskan Biaya Sewa Puluhan Ruko

SIAPA CEPAT DAPAT!: Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengatakan pemkot akan menggratiskan biaya sewa puluhan ruko bagi UMKM dan IKM.--FOTO MELIDA ROHLITA/RADAR LAMPUNG

BANDARLAMPUNG - Pemerintah Kota Bandarlampung akan menggratiskan biaya sewa puluhan ruko bagi UMKM dan IKM di Sukaraja dan Batuputu. Hal ini diungkapkan Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana.

  Eva menjelaskan hal ini ditujukan bagi para UMKM dan IKM yang sedang berupaya memajukan usahanya.

’’Iya, biaya sewa ruko digratiskan yang ada di Sukaraja dan Batuputu. Lebih lanjut bisa tanya Dinas Perindustrian atau asisten," katanya.

Bersamaan dengan itu, kata Eva Dwiana, pemkot melalui Dinas Perindustrian menyerahkan sejumlah bantuan kepada pelaku IKM dan UMKM berupa bantuan payung tenda untuk membantu saat berjualan.

"Pemkot Bandarlampung melalui Dinas Perindustrian memanggil semua pegiat usaha. Kita berikan bantuan tenda dan juga sertifikat halal," ungkap Eva Dwiana.

Selain itu, kata Eva Dwiana, pemkot juga akan mengupayakan kemudahan bagi pengusaha kecil di Bandarlampung agar bisa mendapatkan bantuan modal dari Koperasi BIP.

"Lalu, kita menawarkan program tanpa bunga yang kemarin ada sedikit kendala. Karena memang ada yang berutang Rp50 ribu saja sampai tidak bisa pinjam. Mudah-mudahan nanti dibantu oleh BIP. Koperasi BIP bisa membantu semua pegiat usaha yang ada di Bandarlampung," ungkap Eva Dwiana.

Plt. Kepala Dinas Perindustrian Bandarlampung Dedeh Ernawati menyebutkan ada ratusan UMKM dan IKM yang diberikan bantuan oleh pemkot. "1000 total semua. Namun, yang baru terdata 708 IKM se-Bandarlampung," ujarnya.

Terkait ruko yang akan digratiskan, Dedeh menyebut ada 28 ruko di eks Terminal Sukaraja dan belum termasuk di wilayah Batu Putu. "Ada 28 kios di eks Terminal Sukaraja. Syaratnya datang, daftar ke Dinas Perindustrian dengan membawa KTP. Ini khusus bagi masyarakat Bandarlampung. Tapi, untuk di Batuputu itu di bawah Dinas Pariwisata," ungkapnya.

Terkait pinjaman dan syarat ketentuan, Dedeh juga meminta penjelasan tersebut kepada Dinas Koperasi dan UMKM Bandarlampung. "Ini tanya ke Dinas Koperasi dan UMKM ya,  karena untuk UMKM," katanya. (*)

 

Tag
Share