RAHMAT MIRZANI

Tiga Warga Terciduk Judi Koprok

SUKADANA - Polres Lampung Timur (Lamtim) kembali mengungkap kasus perjudian dadu koprok. Dari ungkap kasus itu, aparat mengamankan tiga tersangka. Masing-masing HE, MZ, dan BD, warga Kecamatan Batangharinuban, Lamtim. Berikut para tersangka turut diamankan barang bukti berupa satu set alat perjudian jenis dadu koprok dan uang tunai sejumlah Rp42.000.

Kasatreskrim Polres Lamtim Iptu Johanes E.P. Sihombing menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya praktik perjudian dadu koprok di wilayah Kecamatan Batangharinuban. Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, Polres Lamtim  melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka tanpa perlawanan, Selasa. "Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lamtim guna penyidikan lebih lanjut,"jelas Iptu Johanes.

Diberitakan sebelumnya, Polres Lamtim mengungkap kasus perjudian di wilayah Kecamatan Jabung, 19 Agustus 2023 lalu. Dari ungkap kasus itu, personil gabungan Polres Lamtim dan Polsek Jabung mengamankan satu tersangka. Yaitu, HM (54) warga Kecamatan Gunungpelindung,Lamtim.

Personil gabungan Polres Lamtim dan Polsek Jabung melakukan penggrebekan di areal perladangan yang dijadikan lokasi perjudian. Namun, personil gabungan hanya berhasil mengamankan HM di lokasi perjudian. Sedangkan, para penjudi lainnya langsung kabur ketika melihat ada petugas datang. Selain mengamankan HM, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu set alat judi koprok dan empat ekor ayam jantan beserta kiso (tempat menyimpan ayam). Kemudian, 24 unit sepeda motor yang ditinggalkan para penjudi dan sebilah senjata tajam jenis badik berikut sarungnya yang dibawa tersangka HM. (wid/c1/nca)

 

 

Tag
Share