Diduga Pungut Biaya PPDB, Organisasi Wartawan dan LSM di Waykanan Datangi SMAN 1 Blambanganumpu
Wartawan dan LSM saat mendatangi SMAN 1 Blambanganumpu. -Foto Hermansyah/Radar Lampung -
BLAMBANGANUMPU – Sejumlah organisasi wartawan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Wayakanan mendatangi SMAN 1 Blambanganumpu.
“Kami sengaja bersama-sama ke SMAN 1 ini, selain karena memang SMAN 1 Blambanganumpu ini seolah tidak tersentuh, sekaligus menunjukkan pada masyarakat, bahwa wartawan di Waykanan ini masih menjaga pokok dan fungsinya sebagai wartawan,” ujar Medi Joy Ketua Asosiasi Wartawan Profesional (AWPI) Waykanan dan Yuswantoro Ketua Suara Independen Jurnalis Indonesia (SIJI) Waykanan, saat berkumpul di Sekretariat Pro Jurnalis Siber (PJS) Waykanan.
Nampak pula beberapa LSM yang juga ikut menginisiasi kegiatan tersebut.
“Awalnya kami (LSM Emmpati) hanya berniat meminta keadilan bagi seorang siswi yang menuntut Ilmu di SMAN 1 Blambanganumpu, karena dari hasil investigasi kami ada dugaan anak tersebut terkesan tidak diperkenankan sekolah di sana dengan alasan yang seakan dibuat-buat,” kata M Djalal Ketua LSM Emppati.
Menurut Djalal, pihaknya menemukan adanya dugaan pungutan pagar sekolah dekat kantin sebesar Rp 260 ribu per siswa yang diwajibkan dengan dalih sudah disepakati oleh komite sekolah.
Lalu penarikan adanya dugaan penarikan biaya pendaftaran siswa baru (PPDB) sebesar Rp 1 juta pe siswa. LSM Emppati juga menemukan siswa yang remedial di sekolah bisa diganti dengan membawa piring, gelas, sapu sebagai ganti tugas.
Dalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan dalam bentuk apapun, kecuali sumbangan atau bantuan.
Demikian juga penarikan biaya PPDB sebesar Rp 1 juta per siswa dalam Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB dalam pasal 26 a dan pasaal 27 ayat 1 disebutkan sekolah yang telah menerima bantuan operasional dilarang memungut biaya dan melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik.
Namun sayangnya saat organisasi wartawan dan LSM mendatangi SMAN 1 Blambanganumpu untuk mengkonfirmasi hal tersebut kepala sekolah tidak berada di tempat.
“Padahal kami hanya ingin meminta penjelasan mengapa ada siswinya yang dilarang masuk sekolah, bahkan gurunya memarahi di hadapan siswa lain, sehingga menimbulkan trauma. Padahal walaupun terlambat, siswi tersebut sudah mengumpulkan tugas, dan megenai keterlamabatannya karena memang kondisinya di bawah kecukupan. Semestinya bukan sekolah melakukan kroscek ke rumah siswa tersebut,” tandasnya.(sah/nca)