RAHMAT MIRZANI

Polsek Pakuanratu Tangkap DPO Pelaku Perampokan

DPO perampokan diringkus Polsek Pakuanratu-Foto ist-

BLAMBANGANUMPU - Tekab 308 Polsek Pakuanratu membekuk DAS (26) warga Kampung Tanjungserupa, Kecamatan Pakuanratu, Waykanan.

Ia masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Pakuanratu atas kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan poros PT BLS di Kampung Serupaindah, Kecamatan Pakuanratu, Waykanan. 

Kapolsek Pakuanratu Iptu Benny Ariawan menerangkan peristiwa dugaan perampokan tersebut terjadi pada hari Rabu 20 September 2023 lalu sekitar pukul 19.30 WIB. 

Saat itu korban Rasip Effendi baru pulang kerja menggunakan satu unit motor warna biru putih BE 3590 KQ miliknya dan membawa tas kecil yang berisikan uang gaji karyawan. Namun di tengah perjalanan, korban Rasip Effendi diikuti oleh para pelaku yang berjumlah tiga orang dari belakang. 

Pelaku mendekati korban dan salah satunya memukulnya menggunakan satu batang kayu hingga korban terjatuh.

Kemudian para pelaku turun dari sepeda motornya dan hendak merampas tas yang berisikan uang gaji karyawan dari tangan korban.

Namun saat itu korban sempat melakukan perlawanan sehingga korban dianiaya oleh para pelaku hingga tidak sadarkan diri.

Pelaku berhasil membawa tas milik korban yang berisikan uang tersebut namun saat pelaku hendak pergi dengan membawa barang - barang milik korban, lalu ada beberapa warga yang melintas dan mengetahui aksi para pelaku sehingga para pelaku tersebut melarikan diri dengan berlari terpisah.

Sementara korban yang dalam keadaan lemas dan terdapat beberapa luka memar pada bagian tubuhnya lalu oleh warga dibawa ke klinik bulan medical center untuk dilakukan perawatan.

“DPO ini dapat dibekuk oleh petugas dari hasil pemeriksaan serta pengembangan pelaku lainnya Sutrisno dan Nur Apandi yang sebelumnya sudah berhasil ditangkap terlebih dahulu," ujar Kapolsek Pakuanratu Iptu Beni Ariawan. 

Saat diperiksa Sutrisno menerangkan bila pelaku DAS yang menyuruh melakukan perampokan terhadap korban. 

Sementara untuk barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda Beat warna biru putih dengan BE 3590 KQ milik korban dua bilah senjata tajam, tas kulit warna coklat, uang tunai sejumlah Rp840.l ribu dan 2 dua unit handphone telah mendapatkan izin sita dari PN Waykanan pada perkara tersangka Sutrisno.

Atas perbutannya pelaku akan kami bidik dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan