RAHMAT MIRZANI

Upaya Pengendalian Inflasi, Tarif Listrik Tak Naik

Tarif tenaga listrik pada triwulan III yang terhitung mulai Juli-September 2024 tidak naik atau tidak mengalami perubahan harga.-FOTO DOK. JAWAPOS.COM -

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik triwulan III yang terhitung mulai Juli-September 2024 tidak naik atau tidak mengalami perubahan harga. Kebijakan ini berlaku untuk masyarakat pengguna listrik nonsubsidi.

 

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengatakan, kebijakan itu merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga daya saing industri dan menjaga tingkat inflasi.

 

Diketahui, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dapat dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro. Yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Jisman mengatakan berdasarkan sejumlah parameter di atas, seharusnya tarif listrik ditetapkan naik. Hanya kenaikan tidak diberlakukan sebagai upaya pengendalian inflasi.

 BACA JUGA:DPR Minta Satgas Sasar Mafia Impor Ilegal Kelas Kakap

”Berdasarkan empat parameter (kurs, ICP, inflasi, dan HBA), seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tarif adjustment bagi 13 golongan pelanggan mengalami kenaikan jika dibandingkan triwulan sebelumnya. Namun, untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujar Jisman.

 

Sesuai regulasi tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Triwulan III Tahun 2024 adalah realisasi pada Februari, Maret, dan Apri 2024, yaitu kurs sebesar Rp15.822,65/USD, ICP sebesar 83,83 USD/barrel, inflasi sebesar 0,38 persen, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.

 

Jisman menambahkan, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan dan tetap mendapatkan subsidi listrik.

 

”Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga tidak mampu, industri kecil, serta pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM,” pungkas Jisman.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan