MESUJI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji menyatakan belum ada tempat pemungutan suara (TPS) khusus dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Mesuji.
’’Ya, TPS khusus belum ada di Mesuji,” kata Ketua KPU Mesuji Ali Yasir saat dikonfirmasi Radar Lampung, Jumat (19/7).
Menurut Acing –sapaan akrabnya, kalaupun sebelum penetapan daftar pemilih sementara (DPS) diminta untuk TPS khusus, maka akan dianggarkan untuk TPS khusus tersebut.
Selain itu Pembangunan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus harus membuat surat permohonan pendirian TPS khusus.
Permohonan tersebut kepada KPU Kabupaten Kota untuk diteruskan ke KPU RI untuk disetujui atau tidak.
Daftar pemilih di lokasi khusus, merupakan daftar pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara dan akan menggunakan haknya di lokasi khusus.
Lokasi khusus tersebut seperti rutan atau LP, panti sosial atau rehabilitasi, lokasi bencana, daerah konflik, dan lokasi lainnya dengan kriteria terdapat pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili KTP, pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat, jumlah pemilih dapat dibentuk paling sedikit satu TPS. Jelasnya
Sebelumnya KPU Mesuji sudah merampungkan Proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2024.
Meskipun proses coklit tersebut sudah selesai , namun jumlah data pemilih tersebut masih dinamis dan masih bisa saja berubah. Karena, dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti meninggal dunia, pindah domisili.
Dari daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Mesuji pada Pemilu 2024 lalu berjumlah 169.567 orang dan sudah dicoklit 169.567 tersebar di 7 kecamatan di 7 Kecamatan di 105 Desa dan 344 TPS dengan jumlah pantarlih 635 orang. (muk/c1/abd)