Dewan Dorong APH Selesaikan Kasus Kredit Fiktif Emak-Emak Gunungsari

Jumat 19 Jul 2024 - 21:19 WIB
Reporter : Melida Rohlita
Editor : Taufik Wijaya

BANDARLAMPUNG - DPRD Bandarlampung mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti dan menyelesaikan kasus dugaan kredit fiktif yang menimpa warga Gunungsari, Bandarlampung.

Hal itu diungkapkan anggota Komisi III DPRD Bandarlampung Yuhadi. Anggota dewan dari dapil II ini mengaku prihatin dengan kasus yang menimpa emak-emak tersebut.

’’Tentu kita prihatin dengan adanya peristiwa yang sudah menimpa warga Gunungsari. Kasus ini harus segera diselesaikan," katanya, Jumat (19/7).

Menurutnya, tindakan emak-emak yang melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian dan kejaksaan sudah benar. Tinggal bagaimana polisi atau jaksa mampu menyelesaikan kasus tersebut.

BACA JUGA:Program Bedah Rumah BSMS Jadi Temuan BPK

’’Tinggal bagaimana polisi atau APH yang ada serius menanggapi hal ini. Kalau betul-betul warga tidak menikmati hasil pinjaman, maka polisi harus respons," ujarnya.

Namun jika ada masyarakat yang menerima persenan, dia menyebut hal itu telah disepakati kedua belah pihak. ’’Kalau warganya dapat persenan, saya enggak bisa ngomong. Itu namanya sewa identitas. Lain cerita," ungkapnya.

Meski begitu, Yuhadi mengaku akan berkoordinasi dengan Ketua DPRD Bandarlampung supaya bisa mengagendakan hearing dengan memanggil masyarakat dan bank terkait. "Nanti kita koordinasikan dengan ketua," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, puluhan emak dari Kelurahan Gunungsari, Bandarlampung, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung untuk melaporkan penipuan kredit fiktif.

BACA JUGA:Jika Ingin Anak Sukses, Berikan Pujian

Mereka diduga menjadi korban penipuan komplotan oknum yang menjadi calo yang menjanjikan bisa mencairkan uang pinjaman di bank plat merah.

Tak tanggung-tanggung, kawanan calo tersebut menjanjikan pencairan uang hingga mencapai Rp2 miliar

Puluhan emak-emak tersebut mendatangi kantor Kejari Bandar Lampung pada Kamis siang, 18 Juli 2024. Kedatangan mereka didampingi Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung.

Mereka mengadukan kredit fiktif yang diduga dilakukan oknum yang mengaku orang-orang yang bekerja sama dengan pihak bank pelat merah yang berada di Bandar Lampung.

Tercatat, ada 132 warga Kelurahan Gunung Gari, Bandar Lampung yang menjadi korban pencatutan identitas sebagai nasabah bank pada program Kece (kredit rakyat) dan Kupra (kupedes rakyat).

Tags :
Kategori :

Terkait