Para korban mengaku mendapatkan proses pencairan uang beragam, mulai Rp5 juta hingga Rp100 juta.
Namun, uang pinjaman itu tak kunjung mereka terima meski persyaratan peminjaman uang sudah rampung mereka berikan. Bahkan, para korban juga tidak memiliki buku rekening dan pin ATM meski proses pencairan telah dilakukan.
Terungkapnya kasus ini berawal saat kediaman para korban didatangi debtcollector yang diutus pihak bank untuk menagih. Sementara para korban mengaku tidak pernah meminjam uang maupun menerima uang dari bank.
Kepala Kejari Bandarlampung Helmi mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dan akan melakukan langkah-langkah untuk mengumpulkan data-data dan keterangan dari para korban. (mel/c1/fik)
Kategori :