MENGGALA- Sebanyak 135 orang pengguna jalan di Kabupaten Tulangbawang (Tuba) ditindak aparat kepolisian.
Penindakan seratusan pengguna jalan tersebut dilakukan karena beberapa hal: tidak menggunakan helm SNI, berboncengan lebih dari satu hingga pengendara masih di bawah umur.
Kasatlantas Polres Tuba AKP Khoirul Bahri mengatakan, pada hari ke empat Operasi Patuh Krakatau 2024 Satlantas Polres Tulangbawang melakukan penindakan kepada seratusan pelanggar menggunakan blanko teguran.
Kegiatan penindakan sendiri dipusatkan di Jalan Lintas Timur (Jalintim) KM 145, Pasar Unit 2, Kampung Dwiwarga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjaragung, Tuba.
"Benar, ada sekitar 135 orang pelanggar lalulintas ditindak menggunakan blanko teguran," kata Kasatlantas, Jumat 19 Juni 2024.
135 pelanggar yang ditindak menggunakan blanko teguran, terdiri dari 82 pengendara sepeda motor dan 53 pengendara mobil.
AKP Khoirul Bahri menjelaskan, untuk sepeda motor mayoritas pelanggaran didominasi oleh pengendara yang tidak menggunakan helm SNI sebanyak 68 pelanggar, berkendara di bawah umur 12 orang dan berboncengan lebih dari satu orang sebanyak dua.
Sementara itu, untuk pengendara mobil mayoritas pelanggaran didominasi tidak menggunakan safety belt sebanyak 32 pelanggar dan berkendara dibawah umur sebanyak 21 pelanggar.
Perwira dengan balok kuning tiga di pundaknya itu melanjutkan, penindakan tersebut akan terus dilakukan untuk menurunkan dan mencegah terjadinya laka lantas.
Selain itu, juga untuk mencegah fatalitas korban laka lantas, sehingga kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas akan terus meningkat.
"Tidak hanya penindakan, petugas di lapangan juga memberikan pembinaan dan penyuluhan (binluh), membagikan brosur dan leaflet, serta memberikan imbauan kepada masyarakat untuk selalu tertib dalam berlalu lintas," tutupnya.(*)